Medan  

Salah Informasi Kenaikan Tarif STNK, Masyarakat “Serbu” Samsat

MEDANHEADLINES – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan kenaikan tarif pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kenaikan tarif ini dalam rangka untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan yang dilakukan Polri kepada masyarakat.

namun kebijakan itu tidak semua dimengerti oleh masyarakat yang ada di daerah,di Medan contohnya, pasca diumumkan kenaikan tersebut kantor samsat  medan utara  jalan putri hijau diserbu masyarakat yang takut akan kenaikan tarif tersebut.

Salah seorang masyarakat yang mengurus pajak sepeda motornya syaiful  mengatakan,ia datang karena mendengar informasi akan ada kenaikan tarif stnk ,sehingga langsung datang ke samsat untuk mengurus perpanjangan STNK nya “ iya ini buru-buru datang takut besok pajaknya udah naik,ternyata sampai disini salah informasi ” ungkapnya sambil tersenyum.

Melihat membludaknya kehadiran masyarakat yang datang ,petugas kepolisian yang berjaga berulang kali melakukan himbauan dan penjelasan kepada masyarakat bahwa yang mengalami kenaikan adalah tarif STNK dan PNBP bukan pajak kendaraan, “ini bukan pajaknya yang naik,hanya tarif Stnk dan PNBP nya saja yang akan naik”ujar salah seorang personil yang bertugas .
diketahui bahwa  peraturan pemerintah (PP) 60  tahun 2016 akan mulai berlaku pada 6 januari 2017,didalam PP ini mencantumkan tentang jenis dan tariff PenerimaanNegara bukan Pajak (PNBP) beberapa point penting dari PP ini yaitu kenaikan tariff penerbitan STNK  Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.