MEDANHEADLINES, Medan – Mulai 6 Januari 2017.mendatang Pemerintah akan melakukan perubahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),bukan hanya dalam tarif namun juga melakukan penambahan varian penerimaan pajak.
Salah Satu di antaranya adalah penambahan PNBP, yakni Surat Ijin Mengemudi (SIM) C yang diperuntukkan untuk kendaraan roda dua. Pada Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu PP (60) tahun 2016 jenis SIM C akan bertambah menjadi CI,CII, dan DI.
Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, AKBP Leo H Siagian, Selasa (27/12/2016) mengatakan berdasarkan peraturan itu,maka SIM C akan digunakan oleh pengemudi kendaraan roda dua untuk kendaraan yang memiliki volume silinder di bawah 250 cc.
Sementara Untuk pemilik kendaraan roda dua yang memiliki kendaraan dengan volume di atas 250-500 cc pemilik wajib mengantongi SIM CI. Sedangkan jenis SIM C2 wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan di atas 500 cc atau berjenis moge atau motor gede.
“Sebelumnya di PP 50 tahun 2010 tidak ada penjabaran mengenai SIM C,” katanya.
Selain itu Dit Lantas juga menerbitkan SIM Model baru yakni DI. SIM ini dipergunakan untuk pemilik kendaraan roda tiga.(LBS)