Sumut  

Minim kehadiran Anggota DPRD,Paripurna Ranperda RTRW sumut di tunda

 

MEDANHEADLINES,Medan – Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumut Tahun 2016-2036,kembali ditunda akibat minimnya kehadiran anggota dewan.

“Karena jumlah kehadiran dewan belum kuorum, maka agenda pertama ditunda dulu dan akan dilanjutkan ke agenda kedua,” ujar Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman saat memimpin rapat di gedung DPRD sumut,selasa (27/12/2016)

Wagirin berharap penundaan ini dilakukan untuk menunggu penambahan jumlah anggota dewan pada rapat paripurna sehingga pengambilan keputusan bersama terhadap Ranperda RTRW Sumut dapat tetap digelar pada hari ini.

Namun,kehadiran anggota DPRD Sumut yang saat dibuka berjumlah 51 orang bukannya bertambah malah berkurang beberapa jam kemudian menjadi hanya 12 orang saja,.

Selain minimnya kehadirian anggota Rapat ini juga tidak dihadiri oleh Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi,hanya terlihat Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Hasban Ritonga yang ditugaskan untuk mewakili pemprov sumut.

Tercatat, Rapat paripurna pengambilan keputusan bersama tentang RTRW Sumut 2016-2036 ini sudah tiga kali dibatalkan. Mulai dari tingkat kehadiran anggota dewan yang rendah hingga ketidakhadiran Gubernur Sumut menjadi alasan rapat ini berulang kali dibatalkan. (LBS)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.