MEDANHEADLINES, Medan – Sat Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka bandar narkoba dari sebuah rumah di kawasan Jalan Utama,Pasar 13, Desa Kolam Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Sabtu (26/11/2016) malam.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan seorang tersangka,Lukman Hakim (38) yang merupakan warga asal Aceh, serta 1 bal plastik yang berisiskan narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 kilo dan 10 bungkus pelastik yang berisikan 20 ribu butir pil extasi.
kapolrestabes Medan Kombes pol Mardiaz kusin mengatakan,, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan personil selama tiga bulan.
” Tersangka sudah tiga bulan dibuntuti anggota. Setelah memastikan kebenaran dan adanya barang narkoba tersebut, pihak kita kemudian meringkus tersangka,”ujarnya.
Lanjut Mardiaz, hasil dari introgasi yang dilakukan personil, tersangka mengaku bahwa barang haram itu didatangkan dari negara Malaysia melalui jalur laut. sedangkan tersangka sendiri, sambung Kapolrestabes, hannya lah sebagai kurir yang diperintahkan oleh temannya yang juga warga Aceh untuk mengantarkan narkoba tersebut sama seseorang yang berada di Medan.
“Pengakuan tersangka dia hanya di suruh temannya. Dan narkoba itu di ambilnya dari seseorang yang bertemu di Carefore Jalan Gatot Subroto yang kemudian akan diantarkan kepada seorang bandar yang ada di Medan,”terang Mardiaz lagi.
Selama tiga bulan penyelidikan, lanjut Mardiaz lagi, tersangka menutupi bisnis haramnya tersebut dengan bermodus menjual Mie Aceh dikawasan Tembung.”Agar bisnisnya tak diketahui masyarakat, tersangka membuka usaha jualan Mie Aceh. Sedangkan tempat usahanya di sewa oleh tersangka belum sampai satu tahun,”ujarnya kembali.
Untuk bandar yang di Medan, sebut Mardiaz, pihaknya akan melakukan pengejaran dan segera meringkusnya.”Kita akan lakukan pengembangan terhadap tersangka ini, untuk mengejar bandar yang ada di Medan,”tegasnya.(put)