MEDANHEADLINES, -Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)menyerukan umat Kristen Indonesia tetap tenang dan menahan diri termasuk tidak perlu membangun opini liar, terutama di media sosial, yang semakin menebar teror dan kebencian bagi diri sendiri dan masyarakat umum, Pasca teror bom di Gereja Oikumene Sengkotek di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Samarinda, Kalimantan Timur,Minggu (13/11/2016).
Dalam siaran pers tertulis PGI,Senin 14 November 2016,Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom mengajak Umat Kristen Untuk mempercayakan kasus terror ini kepada pemerintah,untuk melakukan penanganan yang tegas, cepat dan profesional atas peristiwa bom yang terjadi di Gereja Oikumene Sengkotek.
“ Sebagai warga bangsa, kita harus tunduk dan menjunjung tinggi konstitusi, jangan memaksakan kehendak melampaui mekanisme hukum. Kebenaran hukum haruslah dijunjung tinggi dan dihormati oleh umat Kristen sebagai warga bangsa oleh karena itu Kami mengajak umat Kristen terus mendoakan pemerintah Republik Indonesia, untuk dapat menegakkan keadilan dan perdamaian di bumi Indonesia” Ungkap pendeta Gomar gultom.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, Pemerintah, diminta melakukan penanganan yang tegas, segera dan profesional atas peristiwa ini. “ Cukuplah sudah korban berjatuhan akibat dari teror dan tindak kekerasan di Republik ini, pemerintah jangan kalah terhadap tekanan-tekanan kelompok-kelompok intoleran yang mengedepankan kehendak melalui cara-cara inkonstitusional, sekalipun mengatas-namakan agama” pungkasnya.
Selain mengecam keras tindakan terror yang dilakukan, PGI juga menyampaikan keprihatinan mendalam dan simpati bagi para korban dan berdoa kepada Tuhan untuk memberikan pemulihan bagi korban luka-luka terutama anak-anak. Sambil mengajak seluruh komponen masyarakat Indonesia, khususnya para pimpinan agama, untuk tetap setia menanamkan dan menebarkan pesan-pesan perdamaian, kemanusian dan kebangsaan kepada umat masing-masing.
“ Tindakan kekerasan, apapun bentuknya, tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah. Sebagai bangsa yang beradab, kita telah menyepakati bahwa alat pemaksa dan kekerasan hanya boleh digunakan oleh negara, dan itu pun harus melalui proses hukum” tutupnya. (RLS)












