MEDANHEADLINES, Medan -Lembaga Bantua Hukum (LBH) Medan meminta kepada Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa dan menindak tegas Hakim dan Jaksa yang menangani Surjana,terdakwa dalam kasus kejahatan Informasi Teknologi Elektronik (ITE) yang melarikan diri dari rumah sakit.
Menurut Direktur LBH Medan, Surya Dinata, bahwa Surjana melarikan diri dari pembantarannya di Rumah Sakit (RS) Bina Kasih, Medan, Minggu (6/11) merupakan tanggung-jawab sepenuhnya dari Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini.
“Artinya ini, sepenuhnya bertanggungjawab Hakim dan Jaksanya. Mereka harus diperiksa dan diberikan sangsi tegas,” ungkap Surya Dinata, Kamis (10/11) siang.
Surya juga mengungkapkan, Sebelumnya, keluarga terdakwa Surjana pernah mendatangi kantor LBH Medan, untuk meminta bantuan dan dampingan hukum. “Kita lihat emang bu Surjana lagi sakit dan baru siap dioperasi, karena penyakit Kistanya. Namun, kondisinya berangsur membaik dan ada keterangan surat dokter dari rumah sakit itu, bahwa Bu Surjana bisa mengikuti sidang,” jelas Surya..
Seharusnya dengan Surat keterangan doktor itu ,majelis hakim sudah bisa segera melakukan persidangan,namun sudah sebulan lamanya Permintaan persidangan itu tidak mendapat respon dari Hakim dan Jaksa.
“Kalau sudah begini dan dia (Surjana) kabur, bagaimana sidangnya mau digelar. Harus hakim dan jaksa jangan sampai lalai begini. Apa lagi terdakwa yang dibantarkan sudah sehat dan bisa mengikuti sidang ,” katanya dengan nada kesal.
Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Tambok Nainggolan berjanji akan mengusut kinerja JPU Randi Tambunan atas kaburnya tahanan tersebut. “Terima kasih infonya. Kami akan lakukan klarifikasi atas masalah ini,” kata Tambok.
Sebagai langkah awal, lanjut Tambok, tim Asisten Pengawas Kejati Sumut akan memanggil Randi Tambunan yang kebetulan juga merupakan JPU dari Kejati Sumut.“Kami akan cari tahu dulu, apakah ada pelanggaran atau perbuatan tercela dari JPU yang menangani perkara ini. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” ujarnya (PRA)