MEDANHEADLINES,Medan – Petugas Bea Cukai Bandara Kuala Namu Mengamankan wanita berinisial M ,setelah kedapatan membawa narkoba yang disembunyikan didalam pembalutnya.
Wanita berumur 24 tahun ini merupakan warga Belawan,dan di amankanpetugas setelah turun dari pesawat penumpang Air Asia nomor penerbangan QZ 103. yang berangkat dari Penang, Malaysia, Senin (31/10/2016).
“Kita mengamankan seorang wanita yang kedapatan membawa 197 butir pil happy five dan 390 butir pil ekstasi serta 15 gram sabu-sabu,” kata Zacky Firmansyah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Selasa (8/11/2016).
Zacky menerangkan, Awalnya, M diperiksa melalui alat pemindai X Ray. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam. Melakukan wawancara dan pemeriksaan badan.bahkan Anjing pelacak juga diturunkan dalam pemeriksaan terhadap tersangka.
Alhasil, ditemukan 197 butir pil happy five dan 390 butir pil ekstasi di pembalut yang dipakai M. “Pembalut itu sengaja diberi pewarna merah dan berbau sangat tidak sedap, untuk menimbulkan keengganan petugas untuk melakukan pemeriksaan,” jelas Zaky.
Selain itu daripenggeledahan, M juga membawa 15 gram sabu-sabu di dalam tasnya. Dan mengaku sudah empat kali menyelundupkan narkotika dari Malaysia Dan atas aksinya ini ia mendapat upah Rp. 3 juta.
Zaky mengatakan, kasus penyelundupan ini dalam pengembangan sementara tersangka M, sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. “ Tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya 20 tahun penjara.” Pungkasnya.(PRA)