MEDANHEADLINES, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Jumat (4/11/2016) lalu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 9 Kg.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan penangkapan terhadap 2 kurir sabu berinisial TS dan RS dilakukan setelah dilakukan pengintaian selama 2 bulan.
Selanjutnya, setelah petugas memastikan keduanya merupakan jaringan narkotika internasional, maka keduanya langsung diamankan dengan barang bukti 9 kg sabu yang tersimpan di dalam 2 buah tas.
“Kedua tersangka ditangkap di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan. TS sendiri diketahui merupakan karyawan PTPN 1,” kata Mardiaz di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Senin (7/11/2016).
Dari informasi yang diperoleh, keduanya merupakan sindikat narkotika internasional. Sabu yang mereka antarkan berasal dari Cina yang kemudian dikirim melalui Malaysia hingga akhirnya masuk ke Aceh.
“Sabu masuk ke Indonesia lewat pelabuhan kecil. Setelah tiba di Aceh, kemudian sabu dibawa ke Medan untuk diantarkan ke pemesan,” ungkap Mardiaz.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(MUS)