MEDANHEADLINES, Medan – Wali Kota Dzulmi Eldin mengajak semua pihak untuk mengefektifkan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Medan No 141/9975 Tanggal 23 September 2016 yang salah satu isinya menghimbau tentang larangan pungutan liar, baik di tingkat SKPD, kecamata, kelurahan, sampai dengan Kepala Lingkungan.
“Komitmen pemerintah menghapus pungli tidak dapat ditawar-tawar lagi. Semua aparatur harus memiliki integritas untuk bebas pungli,” tegas Wali Kota.
Selain itu tambah Wali Kota lagi, efektivitas pemberantasan punli ini dapat berjalan dengan baik apabila mendapat dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Dikatakan Eldin, dukungan itu dapat diwujudkan dengan tidak memberi imbalan kepada para pegawai yang bertugas di SKPD, termasuk kecamatan dan kelurahan yang terkait langsung dengan pelayanan publik.
“Untuk itu mulai hari ini, saya mengajak masyarakat untuk tidak memberi imbalan kepada aparat kita yang bertugas di SKPD yang terkait dengan pelayanan publik. Sebab, apratur kita telah diberi gaji maupun insentif atas kerja yang dilakukannya. Insya Allah jika masyarakat melakukan hal itu, praktik pungli dapat kita minimalisir dan hilangkan di Kota Medan,” ungkapnya optimis.
apabila ada apratur di lingkungan Pemko Medan yang terbukti melakukan pungli, Eldin langsung menegaskan akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti peringatan, pembinaan maupun tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jadi pelaku pungli pasti kita tindak!” tegasnya.(RLS)