Polisi Tangkap Tangan pelaku Pemerasan Mantan Kekasih

MEDANHEADLINES, Medan – Pemerasan dengan  modus mengancam menyebar foto pribadi di media sosial terjadi di Kota Medan.

Pelaku M.Rai Juang (29), warga kelurahan Pangkalan Masyhur, Medan Johor ditangkap karena mengancam menyebar foto mantan kekasihnya apabila tak menyerahkan sejumlah uang kepadanya.

Kapolsek Deli Tua AKP Wira Prayatna menjelaskan, pemerasan itu terjadi pada, Rabu (27/10/2016). Polsek Deli Tua yang mendapat laporan tindak pidana pemerasan dari korban.langsung melakukan tindakan.

“Pelaku dan Korban pernah berpacaran 4 bulan. Kemudian korban pernah mengirimkan Foto “pribadinya”. Setelah hubungan putus pelaku mengancam akan menyebarkan foto pribadi. Atau korban mau memberikan uang kepadanya sebesar Rp 2,5 jt agar tidak disebar,” Jelas Wira saat dihubungi via seluler, Selasa (01/11/2016)

Petugas kepolisaia lalu melakukan penyelidikan dengan cara memancing korban. Kemudian, korban berjanji akan memberikan uang itu dan menemui pelaku di Jalan A.H. Nasution. Namun petugas juga mengintai dari jauh.

“Sekira pukul 17.00 wib laki-laki tersebut datang, kemudian korban menyerahkan uang kepada pelaku. Kemudian Polisi datang dan Pelaku tertangkap tangan atas perbuatannya,” tambahnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang berjumlah Rp.2.350.000 dan satu unit sepeda motor Honda Vario berplat nomer BK 5140 ADP.

Pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (PRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.