MEDANHEADLINES, Medan, – Dalam menindak lanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No.87/2016 tentang Satgas Saber Pungli, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Medan menggelar Rapat pembentukan Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di The Heritage Grand Aston Hotel Medan, Senin (31/10).
Dalam pembentukan satgas ini, Kapolrestabes Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto SIK M.Hum mengungkapkan, Di lingkungan Polresta Medan pihaknya telah berupaya menutup celah terjadinya pungli, terutama dalam pengurusan SIM maupun SKCK.
Dikatakannya, masyarakat yang ingin mengurus SIM dan SKCK hanya dikenakan biaya sesuai yang tertera dalam ketentuan berlaku serta mengikuti seluruh persayaratan. “Istri saya saja mengurus SIM harus mengikuti prosedur berlaku dan saya tidak bisa membantunya,” katanya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan,pihak kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pungli dan nantinya akan diperlakukan layaknya pelaku korupsi
“Perlakuan terhadap pelaku pungli sama dengan pelaku tindakan korupsi,” jelas Kapolresta.
Kapolresta juga berharap agar seluruh jajaran Pemko Medan, terutama SKPD yang terlibat langsung dengan pelayanan masyarakat diantaranya Dinas Pendaparan, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pelayanan Perizin Terpadu, Dinas Bina Marga, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan juga melakukan pengawasan secara ketat agar tidak terjadinya pungli. Sehingga amanah presiden untuk menghapuskan Pungli di kota medan bisa terwujud.