MEDANHEADLINES,Medan – Sembilan kilogram sabu ini diamankan oleh petugas Sat Brimob Polda Sumut.dari seorang tersangka berinisial FK (38) di Jalan Padang Pasir Kawat 7 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli pada Sabtu (29/10/2016) sore.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sembilan kilogram sabu, dua ponsel dan satu unit sepeda motor,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Mapoldasu, Senin (31/10/2016).
Tersangka ditangkap di pinggir jalan saat membawa sebungkus plastik berisi satu kilogram sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Alhasil, petugas menemukan delapan kilogram sabu dari kamar tersangka.
“FK mengaku sabu itu didapat dari salah seorang yang sering dia panggil BOS dan sekarang masih DPO. Petugas juga masih melakukan pengejaran,” jelasnya.
Saat ini tersangka FK beserta barang bukti sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses hukum. Akibat pebuatannya ini Tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 san Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar,” Pungkas Rycko. (PRA)