MEDANHEADLINES, Medan – Koordinator Kopertis Wilayah I Prof. Dian Armanto, M.Pd., M.A., M.Sc memberikan beberapa solusi soal pemecatan 24 mahasiswa Universitas Muhammaddiyah Sumatera Utara (UMSU)
Salah satu solusi yang ditawarkan untuk mahasiswa yang dipecat ini adalah melakukan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
“Semua perguruan tinggi punya aturan. Saya kira, ketika aturan sudah ditegakkan, maka seharusnya mahasiswa bisa melakukan diskusi di beberapa tempat, misalnya PTUN ” ungkapnya.
“Nanti kan disitu jelas bisa tau siapa yang benar dan salah. Kalau mereka benar, maka mereka bisa kuliah lagi. Karena itu satu satunya jalan kalau ke PTUN,” katanya.
“Apapun keputusannya, itu harus kita hargai. Kalau misalnya, UMSU memiliki pedoman, apabila mahasiswanya anarkis kemudian harus di DO. Maka pedoman itu harus dijalankan,” ujarnya.
Selain itu, Dian juga menawarkan solusi lainnya yaitu untuk menyampaikan permasalahan ini ke DPR. “Kan banyak jalan, ini salah satu bentuk demokrasi. Nah kalau bisa kan mahasiswa ini ke DPR, ke PTUN. Kan itu juga salah satu sarana demokrasi juga,” katanya.
Dian juga menjelaskan kalau Kopertis tidak bisa mengintervensi kampus secara langsung. Peraturan itu ada dalam Undang-undang nomer 184 tahun 2001 soal otonomi kampus.
“Urusan soal akademis itu sudah menjadi kebijakan kampus swasta. Jadi kami dengan kampus swasta itu sifatnya hanya koordinasi,” pungkasnya. (PRA)