Sumut  

Anggap Sidang Paripurna Inkonstisional,Anggota DPRD sumut Sutrisno pangaribuan ambil Palu Sidang

MEDANHEADLINES, Medan -anggota dewan komisi C dari PDIP Sutrisno Pangaribuan melakukan tindakan yang menarik perhatian, saat mengambil palu sidang dan membawanya keluar dari ruang sidang paripurna  pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Senin (24/10/2016).

Kejadian itu berawal saat Sutrisno menyampaikan pendapatnya agar sidang ditunda terlebih dahulu karena, laporan Pansus pemilihan cawagub pada halaman 12 point sembilan mengatakan, bahwa belum adanya perturan pelaksana berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri dalam negeri, tentang pemilihan kepala daerah, khusus yang terkait pengisian kekosongan wakil gubernur.

merasa pendapatnya tidak digubris, sutrisno, Kemudian berjalan kearah depan dan menyalami seluruh pimpinan rapat. Setelah bersalaman dengan pimpinan rapat, Sutrisno lalu mengambil palu sidang dan langsung berjalan keluar ruangan.

Saat dikonfirmasi, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, sidang paripurna yang dilakukan  untuk pemilihan wakil gubernur sumut inkonstitusional.sehingga untuk menyelamatkan kehormatan DPRD maka palu sidang itu dibawanya keluar.

“Jadi gak salah kehormatan DPRD itu saya bawa keluar. Karena didalam itu sudah tidak terhormat. Kehormatan itu sudah sama sutrisno sekarang, palu ini,” katanya.

Sutrisno pun tak takut apabila dirinya dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan. Dia malah akan melaporkan seluruh anggota dewan yang hadir dalam paripurna ke BKD.

“Jika saya dilaporkan oleh satu orang ataupun mereka semua ke BKD, maka saya akan melaporkan mereka ke BKD. Karrna telah melanggar undang-undang,” pungkasnya.(PRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.