MEDANHEADLINES.COM, Medan – Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (Korak) mendesak Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara Agussani mencabut Surat Keputusan pemecatan terhadap 21 mahasiswanya.
Koordinator Korak Sumatra Utara Gumilar Aditya Nugroho mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan dengan elemen mahasiswa yang tergabung di Korak, mereka menyepakati tiga point sikap terkait dengan kericuhan yang terjadi di Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU).
“Pertama, kami mendesak pencabutan surat keputusan Rektor UMSU atas Pemecatan 21 orang Mahsiswa UMSU,” ujarnya, Kamis (20/10/2016).
Tuntutan kedua yakni mengecam tegas tindakan refresif yang dilakukan oleh pihak Rektorat UMSU terhadap aksi mahasiswa dan ketiga mereka meminta diberikannya kebebasan dalam beserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat terhadap mahasiswa.
Gumilar menjelaskan, sebanyak 12 mahasiswa UMSU di-DO (pecat) pihak Rektorat karena dituduh terlibat dalam penganiayaan terhadap dua orang dosen saat kericuhan terjadi.
Namun Korak menilai pemecatan tersebut adalah bentuk represi dan arogansi yang dilakukan pihak Rektorat UMSU. Terlebih, Korak meyakini pihak Rektorat belum melakukan investigasi yang komprehensif atas kericuhan yang terjadi.
Seharusnya, kata dia, sebelum menentukan keputusan, pihak Rektorat UMSU terlebih dahulu melakukan investigasi yang komprehensi sehingga keputusan yang dikeluarkan berdasarkan atas informasi dan data yang akurat.
“Bisa saja mereka yang di-DO tidak terlibat penganiayaan atau kericuhan itu terjadi bukan dipicu oleh rekan-rekan yang demo. Rekan-rekan mahasiswa yang di-DO juga menegaskan mereka tidak melakukan penganiayaan itu.”
Sumber: bisnis.com