MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polisi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat BK 5627 AGO warna hitam milik korban Defri Nainggolan (22) di jalan Harmonika Kelurahan Titi Rante Medan
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH mengatakan, Pelaku yang ditangkap ini berinisial A.S (26) warga Jalan Desa Sei Glugur Rimbun Dusun II Pancur Batu.
Dijelaskannya, Peristiwa pencurian itu terjadi di parkiran rumah kos Korban
“Jadi saat kejadian, korban yang merupakan seorang Mahasiswa mendengar suara cagak sepeda motornya diturunkan, korban yang curiga kemudian melihat dari kaca jendela kosnya dan melihat salah seorang pelaku mendorong sepeda motor keluar dari parkiran rumah kosnya, ” Ungkap Irwansah, Selasa (31/8/2021).
Melihat aksi pelaku, korban kemudian berteriak dan berusaha mengejar pelaku namun ia terpeleset dan terjatuh
“Disaat korban terjatuh, tiba tiba datang kawan pelaku (R/DPO) dengan mengenderai sepeda motor yang menunggu dari luar tiba-tiba menembakkan senjata aif sofgun dan mengenai paha kaki korban,”beber Kanit Reskrim.
Korban yang tak berdaya, Kemudian berteriak minta tolong dan kemudian teman-teman korban berdatangan ke lokasi. Beruntung, Petugas Tekab Polsek Medan Baru yang pada saat itu sedang melakukan patroli di seputaran tempat kejadian kemudian mengejar pelaku dan berhasil meringkusnya
” Pelaku diboyong ke Kantor Polisi berikut barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5627 AGO,”ungkap Kanit Reskrim.
Kepada petugas, pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan mendorong sepeda motor korban namun perbuatan pelaku diketahui korban.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara. Sedangkan seorang rekan pelaku yang DPO masih dalam pengejaran petugas,”pungkasnya.(red)












