Polda Sumut Ringkus Pelaku Narkoba Jaringan Internasional dan Sita dua Unit Senjata Laras Panjang

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut meringkus pelaku narkoba yang diduga jaringan internasional dari lokasi berbeda. Selain mereka, petugas turut menyita puluhan kilogram sabu dan dua pucuk senjata laras panjang beserta amunisinya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial SB warga Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, M (20) dan MF (36) warga Desa Matang Pelawi, Kecamatan Peurlauk, Aceh Timur. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian.

“Pengungkapan dilakukan Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba. Dari para tersangka kita menyita barang bukti 89 kilogram sabu, sepuluh bungkus berisi 48.418 butir pil ekstasi. Kemudian dua pucuk senjata laras panjang jenis AK 47 dan M16 besert 150 butir amunisi dan dua unit telepon genggam,” kata Hadi ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/6).

Hadi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari pelaku SB yang ditangkap pada Selasa (8/6), di Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal. Dari dia petugas menyita sabu seberat 20 kilogram.

“Berdasarkan keterangan SB, personel meluncur ke Dusun Matang Pelawi, Kecamatan Peurlak, Aceh Timur. Di sana kita menangkap tersangka M dan MF, Selasa (15/6) sekira pukul 17.00 WIB. Keduanya ditangkap dari rumah pelaku MF,” ucapnya.

Di lokasi, lanjut Hadi, tim menemukan 69 kilogram sabu, sepuluh bungkus berisikan 48.418 butir pil ekstasi, dua pucuk senjata laras panjang jenis AK 47 dan M16 beserta 150 butir amunisi dan dua unit telepon seluler.

“Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara total sabu-sabu yang disita dari tiga tersangka sebanyak 89 kilogram,” kata Hadi.

Pengakuan dari pelaku M, sambungnya, sekitar satu minggu lalu ia dihubungi pelakuJH (buron) melalui pesan singkat Whatsapp. JH dikenalnya sewaktu kerja di Malaysia. Saat itu JH mengarahkan M mengambil dua senjata api tersebut di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang. Senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika.

Setelah senjata ditangan M, tiga hari kemudianJh kembali menghubungi M untuk menjemput sabu dan pil ekstasi di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, tepatnya di Peurlauk Aceh Timur dengan orang yang tidak dikenalnya. Dia dijanjikan mendapat upah sebesar Rp20 juta.

Kemudian, tersangka M menjemput narkoba itu dan menyimpannya di rumah MF pada Senin (14/6).

“Tersangka M juga dijanjikan mendaat upah Rp30 juta agar menyimpan sabu ke rumah MF,” ujar Hadi.

“Ketiganya mengaku sebagai kurir, dan saat ini mereka sudah ditahan di Ditres Narkoba sembari memburu JH yang disebut-sebut pemilik narkoba itu,” ucap Hadi mengakhiri keterangan. (Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.