MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) menggelar aksi unjuk rada di depan gedung KPK, Kamis (25/2/21), terkait dugaan perambahan atau alih fungsi hutan yang ada di Sumatera Utara (Sumut).
Salah Satu demonstran Carlos Dalam orasinya meminta agar KPK dapat turun langsung melihat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Sumut.
“ Sudah tidak manusiawi karena hanya untuk kepentingan sendiri, orang-orang ini sudah menyengsarakan masyarakat, kami melihat pengambil alihan hutan ini penyeban bencara di Sumut,” ujarnya.
Selain melakukan orasi, Massa juga membacakan pernyataan sikapnya atas permasalahan yang terjadi di Sumatera Utara. Salah satunya adalah Meminta Agar Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Utara segera diperiksa dan dicopot Karena dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya
“Para penggarap dengan leluasa serta ugal-ugalan dalam menguasai lahan kawasan Hutan Konservasi Swaka Margasatwa Karang Gading Timur Laut Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak dan Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,” papar salah satu perwakilan pengunjuk rasa Riyandi Pasaribu
“Menurut hemat kami berdasarkan investigasi, Kepala BKSDA Provinsi Sumetara Utara tidak dapat melakukan tindakan pencegahan dan tidak dapat menyelesaikan masalah perambahan hutan konservasi SM Karang Gading sampai saat ini. Seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,” tambahnya.
Dia juga memaparkan saat Ketua DPRD Deli Serdang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diminta oleh (AMSUB) untuk menyelesaikan permasalahan Alihfungsi Hutan SM Karang Gading, dimana Kepala BKSDA tidak menghadiri RDP tersebut.
“Beliau seperti terkesan tidak ingin bekerja sama meyelesaikan masalah alihfungsi hutan tersebut,” katanya.
Dalam aksi tersebut, mereka juga meminta KPK untuk memeriksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena diduga telah melakukan pembiaran dalam permasalahan perambahan kawasan hutan yang ada di Indonesia khususnya Sumatera Utara serta telah lalai dalam menjalan tugas dan fungsinya dalam melindungi kawasan hutan seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.(red)











