Kadinsos Sergai di OTT, Uang Rp 30 juta Diamankan

MEDANHEADLINES.COM, Sergai – Kepala Dinas Sosial (kadinsos) Pemkab Sergai Berinisial I terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Serdang Bedagai (Sergai) di Rumah Makan Cindelaras Desa Sie Rampah Kecamatan Sei Rampah, Kamis (21/1/21).

Selain tersangka, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serdang Bedagai juga mengamankan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu dengan total uang tunai Rp30 juta

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelaskan, Modus tersangka dalam melaksanakan aksinya adalah dengan cara mengintimidasi atau menakut nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

 

“Kadis Sosial menakut-nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020-2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap,” ujar kapolres.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik melakukan gelar perkara.

“Tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.