MEDANHEADLINES.COM, Medan – Di masa sekarang pandemi Covid-19 semakin marak terjadi di masyarakat, wabah ini terjadi begitu cepat bahkan terjadi di seluruh dunia.
Pemerintah di Indonesia sendiri banyak melakukan kebijakan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 ini, seperti bekerja dari rumah, selalu melaksanakan Protokol Kesehatan, melakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), belajar mengajar dari rumah dan kebijakan lainnya.
Mahasiswa praktikum II Ilmu Kesejahteraan Sosial, Rizky Aulia Khair dengan supervisor Agus Suriadi, S.Sos., M.Si melakukan praktik di Satpol PP Provsu. Berdasarkan kegiatan menggelar Razia masker dan pemberitahuan agar tetap menjalankan peraturan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Pemerintah Kota Medan.
Rizky mengaku mengikuti kegiatan patroli ini dimulai dari tanggal 5 Oktober 2020 di berbagai titik di Kota Medan. Seperti di Jl bambu II Kec Medan timur (05/10/20),Jl Rakyat Kec Medan Perjuangan (06/10/20), Jl Jamin Ginting Simp selayang Kec Medan Tuntungan (depan Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah (15/10/20), Jl. Gatot subroto depan LotteMart Kec Medan Sunggal (19/10/20) dan berbagai titik lain di Kota Medan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalkan penyebaran Covid-19.
Razia juga dilaksanakan untuk menegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Pemprov Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumut.
Razia masker meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru. Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan di data oleh pihak Satpol PP medan, diberikan masker, dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah.
Razia yang digelar mulai 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) tersebut, berlangsung hingga tengah hari. Dalam pelaksanaan Razia masker Satgas Covid-19 melibatkan aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumut dan Pemko Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, dan TNI/Polri.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi ini. Kepada warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi berupa sanksi fisik seperti push up 10-15 kali, dan nonfisik yakni melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan, lagu nasional serta bagi yang membawa KTP akan dilakukan penahanan KTP selama tiga hari dan bagi masyarakat yang KTP-nya ditahan, akan diberikan surat berita acara penahanan kartu identitas untuk digunakan mengambilnya kembali di Kantor Satpol PP Kota Medan.
“Terkait Observasi dan Assessment pelaksanan Razia masker yang dilakukan ternyata masih banyaknya masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan,bahkan soal memakai masker pun masih banyaknya berbagai alasan dari masyarakat itu sendiri mengapa masih tidak memakai masker ketika keluar dari rumah. Melihat beberapa tempat usaha seperti cafe juga masih banyak yang belum menyediakan tempat cuci tangan sebelum masuk, menyediakan handsanitizer bahkan di tempat makan kaki lima pun masih banyak yang duduk tidak diberi jarak. Dan ketika saya mengunjungi pasar masyarakat banyak berkerumunan tanpa menggunakan masker seperti tidak ada pandemi yang terjadi,”ujarnya.
Disampaikannya, program yang dilakukan dalam PKL ini adalah mengenai pandemi Covid-19 yang sedang marak-maraknya terjadi,melaksanakan sosialisasi dengan masyarakat untuk tetap mengikuti Protokol Kesehatan bahwa sangatlah penting dalam langkah pencegahan Covid-19, Program lain yang dilakukan adalah pembagian masker dan handsanitizer kepada masyarakat sekitar di beberapa titik di Kota Medan.
“Dengan ini Inovasi yang dibuat oleh saya Rizky Aulia Khair sebagai rasa kepedulian kepada masyarakat terhadap pencegahan Covid-19 ini adalah membuat handsanitizer. Lalu akan dibagikan kepada masyarakat sekitar. Mudahnya membuat handsanitizer ini bahkan bisa dijadikan modal untuk peluang usaha yang bermanfaat dan bisa membantu perekonomian yang sedang ingin mencari usaha atau membuat usaha. dan untuk yang sedang tidak ada pekerjaan dan ingin membuat sesuatu yang bermanfaat mungkin membuat handsanitizer salah satu kegiatan yang bermanfaat karna bisa dipakai untuk diri sendiri,dibagikan ke keluarga atau kerabat,”ungkapnya.
Disampaikannya, mengenai program yang dibuat memiliki dampak yang dihasilkan yaitu menyadarkan masyarakat yang masih belum peka tentang bahayanya Covid-19 ini, semakin banyaknya masyarakat sadar untuk selalu memakai masker jika keluar dari rumah,berkurangnya mereka yang tidak keluar tanpa memakai masker dan meningkatnya masyarakat yang selalu menajaga kebersihan dengan selalu membawa handsanitizer untuk menjaga kebersihan tangan jika diluar tidak tersedia tempat cuci tangan.
Di akhir kegiatan praktik dilakukan berupa Terminasi yaitu akhir dari sesuatu atau pemutus hubungan. Terminasi di Kantor Satpol PP Provsu Dwi Kora,Kec Medan Helvetia bersama Drs.Abdullah Khair Harahap S.sos Msp selaku penangung jawab para peserta praktik II selama kegiatan berlangsung. Penanggung jawab sendiri merasa kegiatan yang dilakukan oleh peserta praktik II ini sangat mengapresiasi, membantu dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)












