MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara, Herdensi Adnin Menegaskan bahwa asas keadilan dalam pemilu dapat tercederai jika Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap tidak netral.
Herdensi juga memaparkan contoh ketidaknetralan ASN dalam Pilkada antara lain, berkampanye atau melakukan sosialisasi melalui media sosial baik itu mem-posting, membagikan informasi, atau berkomentar, Menghadiri deklarasi calon, Ikut Kampanye, Maupun menghadiri acara partai politik.
“Pasangan calon yang memanfaatkan atau memobilisasi ASN yang menggunakan anggaran negara pasti secara tidak langsung merugikan pasangan calon lain yang tidak memiliki akses birokrasi,” kata Herdensi dilansir dari Antara, Minggu (29/11).
Pada sisi lain,Tambah Hardensi, ASN juga memiliki hak pilih sepanjang yang bersangkutan tidak kehilangan hak pilih itu.
Sekretaris Daerah Sumatera Utara, R Sabrina, mengatakan, ASN merupakan salah satu unsur terpenting dalam menjalankan birokrasi pemerintahan.
Dalam pasal 12 UU Nomor 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan: Pegawai Aparatur Sipil Negara berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan membangun nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, ASN tidak berpihak kepada kepentingan apapun, selain pembangunan dan pelayanan publik. Netralitas ASN merupakan gambaran kualitas penyelenggaraan Pilkada yang berasas langsung, jujur, dan adil.
Sabrina mengatakan ada beberapa sebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN, di antaranya ASN yang hendak mempertahankan jabatannya hingga memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan pasangan calon.
Ia menegaskan, ASN yang melanggar netralitas akan diberi sanksi sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan.
“Maka ASN yang melanggar netralitas diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” Pungkasnya. (red)












