Medan  

Sosialisasikan Perwal 27/2020, Tim Satgas Sasar Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Tim Satgas lakukan Sosialisasi Perwal nomor 27 tahun 2020 di sejumlah tempat hiburan malam

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dalam rangka memutus mata rantai peredaran virus Covid-19 di Wilayah Medan, Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemko melalui Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Medan terus melakukan berbagai langkah.

Salah satunya adalah mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Sejumlah tempat hiburan malam pun terus didatangi, terhitung ada sembilan lokasi yang menjadi lokasi sosialisasi pada Sabtu (19/9) hingga Minggu (20/9) dini hari WIB.

Sosialisasi Perwal dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan, Sofyan, dan Kadis Pariwisata Agus Suriono. Adapun kesembilan lokasi tersebut, District 10 Restaurant & Bar, Harbour 9, IX Nine Family KTV, Jalan Imam Bonjol. Bel Mondo Cafe Jalan Teuku Daud, dan Shoot Resto Bar and Club, Jalan Kapten Patimura.

Kemudian, The Traders Cafe Restaurant & Bar, Jalan Kapten Patimura, Grand Station Karaoke, Jalan Brigjen Katamso, New Zone Entertainment, Jalan Kolonel Sugiono, serta di Heaven Hell 2, Jalan Pegadaian Medan.

“Tujuan sosialisasi dilakukan guna mengingatkan, melihat dan mengetahui kedisiplinan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan pelaku usaha dan para pengunjung,” kata Agus, Senin (21/9).

Selain melakukan sosialisasi, Tim Satgas Covid-19 juga memberikan sanksi surat teguran kepada pengelola usaha Bel Mondo Cafe. Sedangkan di tempat hiburan malam dan karaoke tim melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke setiap ruangan yang ada.

“Diharapkan, kegiatan sosialisasi yang gencar dilakukan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan pengunjung untuk mematuhi aturan yang berlaku sesuai Perwal Nomor 27 Tahun 2020,” ujarnya.

Kasatpol PP Kota Medan, Sofyan, dengan tegas mengatakan hal serupa akan terus dilalukan secara berkala oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Medan. Dengan harapan, masyarakat tidal abai dan lalai dalam mengikuti peraturan yang diberlakukan.

“Karena, virus ini dapat menyerang siapa saja, jadi kami mohon kerja sama dan kesediaan dari kita semua untuk mematuhi protokol kesehatan,” tegas Sofyan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.