Anak-anak merokok/ Handout
MEDANHEADLINES.COM – Komnas Pengendalian Tembakau, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Yayasan Lentera Anak, Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Pusaka Indonesia, Yayasan Kakak, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta meluncurkan hasil survei terhadap tempat penjualan rokok di sekitar sekolah di Jakarta, Kota Medan, Banggai dan Surakarta.
Temuan ini menunjukkan bagaimana industri rokok menargetkan anak-anak menjadi konsumennya melalui tempat-tempat penjualan di sekitar sekolah. Anak-anak selalu menjadi sasaran empuk dalam memasarkan produknya. Regulasi yang longgar membuat perusahaan leluasa menjual dan memasang iklan di lingkungan yang banyak anak beraktivitas seperti sekolah.
Hasil survei berjudul “Anak Indonesia Menjadi Target Industri Rokok”, ditemukan bahwa satu sekolah sedikitnya dikepung dua tempat penjualan rokok. Penelitian yang dilakukan mulai April sampai Juni 2020 ini mengambil sampel 401 sekolah, yakni 255 di Jakarta, 93 di Kota Medan, 24 di Surakarta dan 29 di Banggai. Tempat penjualan rokok yang diteliti sebanyak 805, yakni 449 di Jakarta, 159 di Kota Medan, 48 di Surakarta dan 149 di Banggai.
Dari 805 tempat penjualan rokok tersebut, sebagian besar adalah tempat penjualan yang sifatnya tradisional dan tidak memerlukan izin tertentu. Di antaranya adalah 323 toko kelontong, 182 warung rokok dan 171 kios. Sisanya adalah swalayan kecil, supermarket, kafe, SPBU dan pedagang asongan.
Produk-produk tembakau dipajang dengan berbagai cara yang membuat pembeli, terlebih anak-anak, tak terlalu awas mengenai bahaya kesehatan yang terkandung di dalamnya. Rokok-rokok dipajang sejajar mata anak, bahkan berada di dekat permen dan makanan ringan.
Beberapa tempat penjualan bahkan menyediakan rokok ketengan atau batangan sehingga dapat dibeli dengan murah. Banyak yang menyusun pajangan rokok dengan posisi yang menutupi peringatan kesehatan bergambar. Ada pula yang menggunakan kotak-kotak pajangan berlampu yang menarik perhatian.
“Dari riset advokasi, terlihat dengan gamblang bahwa industri rokok lewat tempat penjualan rokok memang menargetkan anak-anak kita secara sistematis,” kata pengurus Komnas Pengendalian Tembakau Tubagus Haryo Karbyanto dalam presentasinya, Kamis (3/9/2020).
Survei ini mengunakan metodologi cross sectional yaitu pengumpulan data dilakukan secara langsung dengan menggunakan aplikasi Kobo Toolbox. Pengambilan sampel dilakukan secara proporsional dari jumlah sekolah di setiap kota yang disurvei, kemudian dilakukan random sampling untuk mendapatkan sampel sekolah.
Survei ini juga menemukan bahwa produk tembakau yang dijual di sekitar sekolah adalah rokok (97,42 persen) dan rokok berperisa (0,52 persen). Meski rokok elektronik akhir-akhir ini juga kian marak beredar, di sekitar lingkungan sekolah hanya sedikit (0,52 persen). Cara paling umum untuk mempromosikan produk di sekitar sekolah dengan mengeluarkan edisi khusus atau terbatas (86 persen).
“Diperlukan campur tangan pemerintah dengan melarang pemajangan produk rokok di tempat penjualan, termasuk iklan dan model promosi lainnya. Baik di tingkat nasional melalui dalam revisi PP 109/2012 atau peraturan daerah,” lanjutnya.
Tubagus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Saat ini, pemerintah sedang dalam proses merevisi regulasi ini sebagai salah satu strategi untuk menekan prevalensi perokok anak sebesar 0.4 persen hingga 2024.
Tim survei memberikan empat rekomendasi yang harus segera dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencegah anak-anak terpapar display atau pajangan penjualan produk tembakau: melarang menjual kepada anak dan memajang produk, melarang iklan dan promosi dalam bentuk apapun, melarang penjualan rokok batangan dan ada kebijakan secara nasional yang lebih kuat untuk melarang iklan promosi sponsor dan display rokok melalui revisi PP 109/2012.
Tak hanya penjualannya, iklan rokok juga banyak ditemukan berapa di lingkungan sekitar sekolah. Pada kesempatan yang sama, tim peneliti dari Universitas Dian Nuswantoro di Semarang memaparkan hasil penelitian dengan tema serupa berjudul “Kepadatan Iklan Rokok di Sekitar Sekolah, Persepsi dan Perilaku Merokok Anak.”
Penelitian tersebut menemukan bahwa semakin dekat sekolah, semakin banyak iklan rokok dapat ditemukan. Hal ini berpengaruh signifikan terhadap perilaku siswa–siswa yang bersekolah di lokasi dengan kepadatan iklan rokok tinggi berisiko 2,16 kali merokok dibanding yang kepadatannya rendah.
“Iklan rokok sangat dekat dengan anak, bahkan 74 persen iklan rokok berada dalam radius 300 meter dari sekolah. Kepadatan iklan rokok terbukti berpengaruh terhadap perilaku merokok siswa, maka perlu kebijakan pelarangan iklan rokok untuk melindungi anak dari jerat industri rokok,” kata Kepala Tim Peneliti Nurjanah.
Hadir pula seorang pelajar dari Semarang, Lathifa Drupadi yang memberikan tanggapan, bagaimana kenyataan di daerahnya juga menunjukkan hal yang sama dan harapannya kepada pemerintah untuk melindungi dirinya dan teman-temannya dari iklan-iklan rokok di sekitar mereka. (Rha)










