KontraS Sumut Kecam Praktek Diskriminatif dan Kesewenangan Polrestabes Medan

MEDANHEADLINES,Medan – KontraS Sumatera Utara mengecam keras prilaku jajaran personel Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan yang terkesan diskriminatif dan sewenang-wenang terhadap mahasiswa yang ditangkap saat melakukan aksi demonstrasi pada Hari Pendidikan Nasional (02/05/2017) di depan Kampus Univesitas Sumatera Utara.

Salah satu bentuk Praktik yang dilakukan Polrestabes Medan ini adalah menutup akses bagi tim hukum untuk bertemu dengan para mahasiswa yang ditahan. Prilaku tidak koperatif ini sungguh disayangkan, mengingat mendapatkan pendampingan hukum adalah hak bagi setiap tersangka, tanpa terkecuali.

Kordinator KontraS Sumut M.Amin Multazam Mengatakan, Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka memiliki hak untuk dikunjungi dan menghubungi pihak keluarganya (pasal 60) serta hak-hak lain yang melekat padanya sesuai dengan konstitusi

“ KUHAP telah menempatkan tersangka sebagai manusia yang utuh, memiliki harkat, martabat dan harga diri serta hak asasi yang tidak dapat dirampas. Oleh sebab itu, apa yang dilakukan jajaran Personel Polrestabes Medan dalam membatasi akses dan terkesan menyembunyikan keberadaan para mahasiswa yang ditahan adalah praktek pelanggaran Hak asasi Manusia.,” Tegasnya

Amin menambahkan, Sudah 2 hari Mahasiswa ditangkap (03/05/17-04/05/17),namun sampai saat ini tim kuasa hukum mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) belum bisa bertemu langsung dengan rekan-rekan mahasiswa.

“ Dihari pertama, kepolisan beralasan  sedang menjalani pemeriksaan dalam tempo 1 x 24 jam. Sedangkan dihari kedua, saat 3 orang (dari 6 orang mahasiswa + 1 Warga Sipil) sudah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka, tim kuasa hukum juga belum diberikan akses bertemu secara langsung guna memastikan kondisi mereka,” jelasnya.

Lebih miris lagi, Tambah Amin, untuk mendapatkan tanda tangan surat kuasa, tim hukum sama sekali tidak diberitahukan dimana keberadaan rekan-rekan mahasiwa yang ditahan. Personel kepolisian yang bertugas, ketika ditanyai kompak menjawab tidak tahu, dan saling lempar bola. Alhasil, tim hukum harus berkeliling mencari keberadaan para tersangka yang akhirnya diketahui berada dalam tahanan Unit Ranmor. Lalu kemudian, surat kuasa tersebut diserahkan melalui Panit Ranmor untuk ditekenkan ke para tersangka tanpa bisa bertemu secara langsung. Sebuah praktek yang dalam amatan kami sungguh diskriminatif.

“ Prilaku ini bukan hanya satu bentuk ketidakprofesionalan aparat kepolisan Polrestabes Medan, tapi sudah merupakan penyalahgunaan kewenangan yang harus dievaluasi sesegera mungkin. Jika alasan pihak kepolisian melakukan penangkapan pada para mahasiswa yang terlibat demonstrasi adalah atas nama penegakan hukum, maka praktek-praktek yang dilakukan dalam beberapa hari ini terhadap para tersangka adalah bentuk pelanggaran hukum,” terangnya.

Untuk itu, KontraS Sumatera Utara meminta pada Kapolri dan lembaga-lembaga terkait lainnya (Kompolnas dan Komnasham) untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran Polrestabes Medan serta memastikan pemenuhan hak bagi tersangka. Bahwa ketidakterbukaan jajaran kepolisian Polrestabes Medan justru semakin menguatkan asumsi adanya praktek kekerasan dan penyiksaan terhadap para mahasiswa yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“ Praktek-Praktek diskriminatif aparat kepolisan terhadap mahasiswa dalam melakukan aksi demonstrasi adalah satu preseden buruk yang menyebabkan efek traumatic pada gerakan mahasiswa, khususnya di Kota Medan. Pada akhirnya, situasi tersebut justru membunuh kebebasan berpendapat yang artinya sekaligus membunuh demokrasi,” tutup Amin Multazam

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.