Pembunuhan Satu keluarga di Mabar,Polisi tetapkan 1 orang tersangka

MEDANHEADLINES,Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan, Gang Benteng, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli,

“Calon tersangka adalah Andi Lala atau AL. Kami meminta kepada AL agar segera menyerahkan diri,” kata Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Selasa (11/4/2017).

Brigjen Agus menjelaskan, pihaknya juga telah berhasil menemukan sejumlah barang bukti di rumah AL yang berada di Jalan Pembangunan II, Desa Skip, Lubuk Pakam, Deli Serdang.

“Dari rumahnya petugas menemukan empat buah HP, satu laptop, dua kartu pembayaran SPP TPA Nurul Iman, satu tas sekolah warna hitam, dompet dan STNK sepeda motor milik korban,” paparnya.

Menurutnya, Andi dalam melakukan pembunuhan sadis itu tidak sendirian,melainkan dibantu oleh orang lain yang ikut bersamanya.

“Kalau dilihat, pembunuhan tersebut dilakukan lebih dari satu orang,” tuturnya.

Terkait motif pembunuhan,Brigjen agus belum bisa merincinya secara pasti karena pelaku masih belum tertangkap,namun indikasi sementara pembunuhan ini bermotifkan dendam.

“kalau sampai anak 4 tahun pun bisa dibuat seperti itu kondisinya,patut diduga motif pembunuhan ini berlandaskan dendam.” Cetusnya.

diketahui,sebelumnya sebanyak lima dari enam penghuni rumah di Jalan Mangaan, yakni Rianto (40) Yani (38) Naya (14), Gilang Laksono (9) dan Marni (50), ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

Sementara satu lainnya yaitu putri bungsu Rianto dan Yani, Kinara (4),ditemukan kritis saat kejadian,namun saat ini kondisinya sudah berangsur membaik meski masih dirawat di RS Bhayangkara Medan.(lbs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.