MEDANHEADLINES,Medan – Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan di kota medan diberi waktu 2 minggu untuk menyelesaikan validasi terhadap seluruh objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan.nantinya Hasil validasi ini selanjutnya diserahkan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan untuk mengetahui apakah objek pajak ada mengalami perubahan atau tidak.
“Sebenarnya kalau mau serius, validasi ini dapat diselesaikan dalam waktu dua hari. Tetapi agar kalian dapat bekerja secara teliti kita tenggat sampai dua minggu,” ungkap Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution kepada seluruh Lurah, Sekretaris Camat dan Camat yang mengikuti rapat tersebut.
Akhyar menambahkan, validasi objek PBB ini sangat penting, karena selama lima tahun terakhir dipastikan sudah terjadi perubahan.
“ Lahan yang dulu kosong, mungkin telah berdiri bangunan di atasnya atau sebaliknya serta berbagai perubahan lainnya,” ungkapnya.
Akhyar juga mengingatkan agar hasil validasi ini secepatnya dilaporkan kepada BPPRD untuk selanjutnya menetapkan Nilai Objek Pajak yang telah divalidasi tersebut. “Jadi tugas kalian hasil validasi objek, soal penentuan nilai, itu akan dilakukan oleh BPPRD,” kata Akhyar.
Sebelum Melakukan Rapat, Wakil Wali Medan yang mengetahui adanya sejumlah Lurah yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan wajar,akan diberikan Surat peringatan.
“Mereka yang tidak hadir ini, esok sudah akan menerima Surat Peringatan dari Inspektorat,” ucap Akhyar seraya menyerahkan data absensi kepada Kepala Inspektorat, Drs Farid Wajedi MSi.
Sementara itu, Kepala BPPRD Ir Zulkarnaen MSi mengungkapkan, rapat ini mempunyai arti penting dalam peningkatan PAD. “PBB memberi sumbangan yang cukup signifikan dalam peroleh PAD.,” ucapnya seraya menambahkan, hasil dari validasi ini juga merupakan pengakuan yang sah tentang potensi PBB yang akurat dan valid.(rls)












