Ricuh Di DPRD Sumut, 40 Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka, 15 Lainnya Dipulangkan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian menetapkan sebanyak 40 orang tersangka dalam kerusuhan unjuk rasa di sekitar Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9). Sementara 15 orang lainnya dinyatakan sudah dipulangkan.

“ Dari awal ada 55 plus 1 saksi yang kita amankan. Kemudian, untuk peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang, Sementara 15 orang lainnya dipulangkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (26/9).

Tatan menjelaskan, Penetapan tersangka itu dilakukan setelah mereka melakukan gelar perkara. Ke-40 pengunjuk rasa itu dinilai memiliki peran dalam tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan itu.

“Para tersangka dinilai telah melakukan perusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama, dan menyerang petugas, Dan pasal yang kita terapkan adalah Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian Primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP,” papar Tatan.

Tatan juga mengatakan, Saat ini Ke-40 tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolda Sumut. Sementara 15 pengunjuk rasa sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.

Diketahui, Dalam kericuhan yang terjadi, Polisi menangkap 55 orang yang 51 diantaranya adalah Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumut Dan Aceh pada Selasa (24/9) lalu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.