Promo Ojol Berlebihan, Pemerintah Diminta Beri Sanksi Tegas

Ojek Online

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan- Perang tarif dan promo dalam layanan Ojek Online (Ojol) dinilai terlalu berlebihan, berbahaya dan bisa berdampak buruk kepada kelangsungan hidup sopir sebagai mitra kerja. Itu juga memengaruhi persepsi konsumen yang sangat sensitif dengan perubahan harga.

Bahkan bila tidak diatur dengan benar, perang promo Ojol tersebut diperkirakan melahirkan pasar yang dimonopoli oleh satu pihak tertentu.

“Pemerintah sebaiknya menerapkan sanksi yang tegas kepada aplikator Ojol jika memberikan promo yang berlebihan kepada customer. Dalam penerapan aturan ada baiknya direvisi dulu, karena masalah tarif sudah diatur di regulasi sebelumnya,” kata Dina Dellyana, pengamat bisnis dari Institute Teknologi Bandung (ITB), melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (21/5/2019) kemarin.

Ketentuan tarif Ojol sebelumnya telah diatur dalam Kementrian Perhubungan (KP) 348 tahun 2019 dan di Peraturan Menteri (PM) 12 tahun 2019. Hanya saja aturan tersebut tidak memuat regulasi tentang batasan program promo yang dapat dijalankan oleh operator transpotasi online tersebut.

Terkait dengan regulasi program promosi tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi belum lama ini mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan yang berkaitan dengan ojek online.

Aturan itu dibuat untuk memperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Selain itu, ketentuan itu juga dalam mendukung Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait.

“Kemarin kita sudah sering bertemu, begitu satu minggu kita berlakukan kemudian kita juga ada rapat, kita mengundang OJK, BI, KPPU, kita mengundang juga dari Kementerian Komunikasi (Kominfo),” kata Budi Setyadi.

Predatory pricing

Diberitakan sebelumnya, perang di industry ojol tersebut diketahui mengarah pada praktik predatory pricing berbungkus promo yang terus menerus. Perilaku persaingan usaha yang tidak sehat tersebut dinilai berpotensi menyingkirkan kompetitor hingga pada akhirnya menciptakan monopoli yang merugikan konsumen.

Dalam aksi perang tarif promo tersebut, Gojek diketahui terpaksa meladeni kompetitornya Grab dalam melayani pasar di Indonesia. Bahkan untuk menghindari perkembangan pasar yang sehat, Gojek sempat disarankan untuk keluar dari zona perang tarif dan tak terpancing melakukan aksi itu semakin dalam.

Grab diketahui menerapkan tarif promo hingga Rp1 per sekali jalan. Bahkan dalam bentuk lain, subsidi tarif promo yang diberikan kepada konsumen untuk tarif minimum 1-4 kilometer berkisar Rp1.000 hingga Rp3.000. Budi Setyadi pernah mengatakan tarif promo tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah mereka terbitkan.

“Jadi kalau menyangkut promo, itu tidak boleh melebihi tarif batas bawah secara netto. Tidak boleh lebih rendah dari angka yang sudah kami tentukan,” papar Budi, dari keterangan tertulis yang diterima wartawan Senin (25/3/2019) lalu. (afd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.