MEDANHEADLINES.COM, Medan – Promo ojek online yang jor-joran menurut para sopir Ojek Online (Ojol) lebih baik dihapuskan, karena hal itu menjadi predator bagi mereka sebagai mitra perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis online tersebut.
“Oke, dari sisi konsumen itu sangat membantu. Tapi dari segi sopirnya, ini kebijakan yang tidak produktif. Promo Grab itu besar-besaran. Bagi konsumen sangat menguntungkan. Contohnya OVO. Ini mematikan kami yang memakai aplikasi Gojek,” kata Muhammad Rahman Tohir Ketua Forum Komunikasi Driver Ojek Online.
Para sopir, menurut dia, sebelumnya sudah cukup bahagia dengan adanya regulasi ojek online yang mengatur tentang tarif batas bawah dan batas atas. Hanya saja, lanjut dia, hingga kini belum menjadi solusi karena masih adanya persoalan promo yang jor-joran.
“Contohnya dalam kasus Grab itu, dampak bagi kami selaku sopir ojek online itu sangat terasa, sopir gojek sepi penumpang. Karena semua konsumen pada naik Grab,” kata dia.
Untuk mengatasi persoalan ini, pihaknya berharap pemerintah untuk turun tangan dalam mengatur soal tarif tersebut hingga batasan promo yang diberlakukan.
Aksi promo jor-joran, menurut Ardito Bhinadi Ketua Pusat Studi Ekonomi dan Industri Skala Kecil, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UPN Veteran Yogyakarta, harus dilarang di Indonesia, karena melanggar keadilan dan keseimbangan pasar dan berpotensi memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seharusnya cepat bertindak jika memang terbukti ada perusahaan ojol melakukan strategi predatory pricing, sanksinya jangan hanya berupa denda yang ringan. Perusahaan itu harus dilarang beroperasi sampai bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan perilaku persaingan usaha yang sehat,” kata Ardito.
Penerapan sanksi berat diperlukan karena sanksi denda yang ringan tidak akan membuat efek jera kepada pelaku. Apalagi denda yang dibayarkan relatif sangat kecil bila dibandingkan dengan keuntungan jangka panjang yang diperoleh perusahaan.
“Sanksi penghentian operasional akan lebih rasional dan membuat efek jera karena usahanya akan berhenti sehingga terancam tutup usaha,” kata Ardito lagi.
Predatory pricing adalah strategi yang biasa digunakan oleh suatu perusahaan yang ingin melakukan penetrasi pasar dan menguasai pasar alias monopoli. Strategi ini tentunya harus didukung dengan modal yang kuat dan besar. Jika strategi itu dijalankan akan membahayakan pasar ojol. Pihak yang tidak memiliki modal kuat akan kalah bersaing karena konsumen akan memilih ojol dengan tarif lebih rendah dan murah.
“Lama kelamaan perusahaan lain akan tutup. Setelah perusahaan lain tersingkir atau diakuisisi, maka perusahaan tersebut secara perlahan akan menaikkan tarifnya. Konsumen terpaksa tetap memakai layanan karena sudah tidak ada pilihan lagi,” ujar Ardito.
Terkait dengan perilaku predatory pricing tersebut, Ardito menilai, KPPU harus cepat bertindak dan mengambil keputusan yang tepat agar pasar tidak semakin rusak atau terdistorsi dengan adanya perilaku usaha yang tidak sehat oleh salah satu pelaku pasar.
Pasar atau harga wajar tarif ojol menjadi sulit dicapai karena masyarakat yang sudah terbiasa dengan subsidi, bayar sangat murah di luar kewajaran.
“Jadi akan sulit untuk mencabut promo atau subsidi berlebihan tersebut. Akibatnya akan ada gejolak ketika subsidi atau tarif diberlakukan normal. Ini namanya pelaku usaha tidak mendidik konsumen, jika terus-menerus perang promo. Tatanan pasar dan sosial masyarakat bisa rusak,” jelasnya. (afd)











