Medan  

Pemko Medan Siap Serahkan Aset Ke Pemprovsu

MEDANHEADLINES,Medan – Pemerintah Kota Medan Siap menyerahkan aset kepada Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Sekertaris daerah Kota Medan, Syaiful bahri saat menggelar rapat Kordinasi dengan Badan pemeriksa keuangan (BPK) RI serta Pemerintah Provinsi Sumut di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut.jalan Imam Bonjol, senin (27/2/2017).

Syaiful mengungkapkan,pada prinsipnya Pemko siap mendukung jalannya proses administrasi pengalihan aset urusan pemerintah tertentu kepada Pemerintah Provinsi. ”Saat ini kajian proses pengalihan 2 terminal Tipe A milik Pemko Medan kepada Pemerintah Pusat sedang berjalan, demikian juga dengan pengalihan aset bidang urusan Pendidikan yakni SMA/SMK Kota Medan kepada Pemerintah Provinsi sedang dalam tahap pendataan. Kita optimis akan tuntas dalam tahun ini,” ucapnya

Selain pengalihan aset ke Pemprov, Sekda Medan juga berharap proses administrasi pengalihan aset dari Pemprov kepada Pemko Medan yakni Tera Ulang dan Taman Budaya dapat segera direalisasikan oleh Pemprov Sumatera Utara.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara Dra. V. M. Ambar Wahyuni MM, AK, CA mengungkapkan, , Aset yang akan dilepas ke Pemerintah Povinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diantaranya mencakup pelepasan aset urusan pendidikan seperti sekolah SMA/SMK, urusan perhubungan Terminal tipe B, urusan kehutanan, ESDM, ketenagakerjaan, perdagangan dan meteorologi, dimana beberapa aset tetap seperti kantor Dinas harus dialihkan termasuk personilnya.

“Nantinya harus dirincikan aset-aset yang akan dilepas Pemerintah kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, setelah itu dilakukan verifikasi faktual oleh tim ke lapangan terhadap aset yang akan dialihkan,” kata Ambar.

Selanjutnya Ambar juga mengatakan, dilakukan kesepakatan bersama dan penandatanganan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

“ setelah itu semua terlaksana barulah dapat dilakukan penghapusan asset dari neraca Kabupaten/ Kota” ungkapnya.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.