MEDANHEADLINES,Medan – Rencana kenaikan Tarif dasar Air (TDA) yang akan dilakukan oeh PDAM Titranadi mendapat tanggapan dari DPRD Sumut.
Salah satunya adalah Anggota Komisi C DPRD sumut Muchrid Nasution,pria yang biasa di panggil choky ini meminta agar kebijakan untuk menaikkan tarif dasar air dikaji ulang oleh Direksi PDAM Tirtanadi.
Menurutnya, jika PDAM Tirtanadi Sumut tetap ngotot menaikkan tarif air maka tanpa terlebih dahulu berkonsultasi ke Komisi C DPRD Sumut, maka badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 10/2009.
“ di BAB XVII tentang tarif air minum dan limbah pasal 75 ayat (1) dijelaskan bahwa besaran tarif air minum ditetapkan dengan keputusan kepala daerah atas usul direksi dan disetujui oleh dewan pengawas dengan terlebih dahulu di konsultasikan ke DPRD,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut, Arif Haryadian mengatakan kenaikan tarif yang akan diberlakukan 1 Maret 2017 tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Di Permendagri 71/2016 pada pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa penyusunan rancangan tarif air paling lambat mingu pertama bulan Juli untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas/Komisaris.Kemudian, pasal 27 ayat (1) bahwa Dewan pengawas / komisaris melakukan evaluasi rancangan tarif paling lambat di bulan Agustus. Sementara itu, di pasal 25 ayat (1) disebutkan kepala daerah menetapkan tarif air minum paling lambat November.
“Seluruh tahapan sudah kami penuhi, termasuk persetujuan komisaris dan kepala daerah. Kami ini BUMD yang patuh dan tunduk kepada komisaris dan Gubernur selaku pemilik. Tak sebuah keharusan harus mendapat persetujuan dewan untuk menaikkan tarif. Tapi, Komisi C itu mitra kerja PDAM, kami sudah sampaikan dua kali perihal rencana kenaikan tarif, pertama saat RDP di dewan dan kedua ketika Komisi C mengunjungi Sibolangit beberapa waktu lalu,” paparnya.(lbs)












