MEDANHEADLINES.COM, Medan – Jelang penutupan layanan pindah memilih pada esok hari, 10 April 2019, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan diserbu calon pemilih yang ingin mendapatkan formulir A5. Namun dengan alasan teknis, tidak semua calon pemilih tidak bisa mendaparkan A5.
Para pemilih yang kebanyakan mahasiswa luar daerah menjadi kategori calon pemilih yang tidak bisa mendapatkakn A5.
“Kita kemari karena KPU RI mengeluarkan PKPU nomor 9 tanggal 2 April 2019 yang isinya ada 9 kategori yang dapat A5 hingga tanggal 10,” ujar Perwakilan Gerakan Kawal DPT, Arnolod PG Lumbangaol, kepada Tempo saat mendampingi calon pemilih di KPU Medan pada Selasa, 9 April 2019.
Arnold mengatakan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2019 menjadi landasan pihaknya mendaftar ke KPU Medan. Namun mereka merasa tidak difasilitasi oleh KPU Medan dengan alasan KPU masih berlandaskan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019 dan belum menerima petunjuk teknis dari Peraturan KPU yang dimaksud.
Dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun 2019, disebutkan dapat memberikan hak pilih kepada 9 keadaan. Yaitu, Menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara; Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
Lalu keadaan selanjutnya meliputi, Menjalani rehabilitasi narkoba dan Menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; Pindah domisili; Tertimpa bencana alam; dan/atau Bekerja diluar domisilinya.
Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019, hanya ada 4 keadaan yang mendapatkan perpanjangan waktu sebagai daftar pemilihan tambahan. Yaitu dalam keadaan terkena bencana alam, sakit, menjadi tahanan dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Disisi lain, KPU Medan membenarkan bahwa pihaknya berlandasan terhadap Putusan MK. Sehingga bagi mahasiswa yang belum mendaftarkan diri sebelum 17 Maret 2019, belum bisa diterima.
“Sampai siang ini, kita tetap berpedoman pada Putusan MK. Yaitu yang berhak A5 sekarang hanya 4 kategori. Sejauh ini masih berlandaskan Putusan MK dan Surat Edaran KPU RI,” ungkap Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair, saat dikonfirmasi Tempo di kantornya.
Rinaldi menjelaskan jika pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait perkembangan situasi pengurusan A5. Hasilnya hingga siang ini, KPU ditiap daerah masih berlandaskan Putusan MK. Sehingga khusus bagi mahasiswa yang berada diluar domisilinya, belum bisa mendapatkan A5.
Meski begitu, Rinaldi menyatakan tetap mentabulasi calon pemilih yang ingin mendapatkan formulir A5 namun belum bisa diterima saat ini. Hal tersebut untuk antisipasi jika didetik akhir pendaftaran, KPU RI mengeluarkan surat edaran atau petunjuk teknis terkait penerapan PKPU nomor 9 tahun 2019.
Sehingga bagi yang sudah mendaftar dan belum diterima, bisa diakomodir oleh KPU Medan untuk mendapatkan hak pilih.
“Makanya kita menunggu lah (kebijakan KPU RI). Oleh karena itu bagi mahasiswa yang mendaftar, kita mendatabulasi. Nanti ada kebijakan khusus, mungkin. Yang sudah ditabulasi ini bisa diakomodir. Dan kebijakan itu tidak melanggar peraturan karena mereka mendaftar sebelum batas waktu,” pungkas Rinaldi.(ask)










