Sumut  

Pengurus Suara USU Dibubarkan, Ini Tanggapan Kontras Sumut

Kordinator Kontras Sumut M.Amin Multazam

Kordinator Kontras Sumut M.Amin Multazam

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dibubarkannya kepengurusan Pers Mahasiswa Suara USU oleh pihak Rektorat mendapat tanggapan kritis dari KontraS Sumatera Utara.

Kontras menyayangkan keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Runtung Sitepu karena dianggap mengambil langkah otoriter-nya kampus, sekaligus kegagalan dalam memahami arti kebebasan berekspresi, berkumpul dan menyampaikan pendapat. Pengekangan dan intervensi berlebihan seharusnya jauh dari kehidupan akademis yang demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Sebagaimana diketahui, langkah mencabut SK Kepengurusan SUARA USU diambil setelah cerpen berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” yang ditulis oleh Yael Steffany terbit di portal berita Pers Mahasiswa SUARA USU dan di instagram @suarausu menuai polemik. Cerpen tersebut dinilai bertentangan dengan visi-misi USU karena mengampanyekan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LBGT) serta berbau pornografi. Namun dibeberapa kesempatan, pengurus SUARA USU telah memberikan klarifikasi bahwa artikel tersebut murni sebagai karya sastra tanpa maksud mengkampanyekan praktek-praktek yang sebagaimana dituduhkan.

Amin menganggap, Polemik yang harusnya berada pada tataran teknis, pada akhirnya berubah menjadi persoalan fundamental mengingat berbagai langkah yang dilakukan oleh pihak rektorat. Mulai dari mensuspend situs berita suarausu.co, hingga mempermasalahkan berbagai cerpen dan artikel-artikel SUARA USU yang dinilai tidak sesuai dengan visi misi USU. Bahkan, pertemuan pada tanggal 25 Maret 2019 yang diharapkan menjadi ajang dialogis antara Pengurus SUARA USU dan rektorat justru menjadi forum intervensi yang berujung pada dicabutnya SK Kepengurusan terhadap 18 orang anggota SUARA USU.

” Mengingat ebebasan berekspresi, berorganisasi dan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) maupun ICCPR pasal 19 yang diratifikasi menjadi UU No 12 Tahun 2005, maka berbagai tindakan yang dilakukan oleh Rektorat saat ini telah berubah menjadi persoalan fundamental yang dinilai melanggar prinsip Hak Asasi Manusia,” Ungkapnya

Dijelaskannya, institusi pendidikan seperti kampus harusnya bisa bersikap lebih bijak dalam menyelesaikan polemik ini. Jika ada persoalan cara penulisan, maka dilakukan lah dialog yang rasional dan objektif terkait problem itu.

” jikalau ada pola pikir yang dianggap tidak tepat, kampus harusnya lebih giat mendorong forum diskusi dalam rangka membangun nalar dengan melibatkan para narasumber untuk berdiskusi bersama pengurus SUARA USU. Bukan mengambil langkah instant untuk kemudian berlindung dibalik otoritas dan kewenangan yang dimiliki. Langkah ini justru menunjukan arogansi yang tentu saja berpotensi mencederai hak konstitusional terkait kebebasan,” Jelasnya

Amin Juga menambahkan, SUARA USU sebagai wadah pers mahasiswa yang dibentuk oleh kampus seharusnya terbiasa ditempah dengan nalar kritis dan dididik untuk terus bersifat independen. Bukan justru didikte dan dicecar ketika memberitakan berbagai persoalan yang terjadi dalam ruang lingkup kampus.

Ancaman untuk dibubarkan sesungguhnya bukan persoalan baru bagi SUARA USU, tambah Amin, penyebabnya kerap kali terkait pemberitaan yang dianggap memojokkan dan memberikan citra negatif terhadap kampus. Dalam konteks pemberitaan, dalil demikian sama saja mengajarkan mahasiswa untuk membunuh daya nalar, mengekang sikap kritis dan mematikan kreatifitas.

” apa yang dialami oleh pengurus SUARA USU sangat potensial dialami oleh berbagai organisasi mahasiswa lain, khususnya yang berada dalam lingkup internal kampus,” Ungkapnya

Amin juga menjelaskan cerita tentang semakin sulitnya berorganisasi dan menyampaikan pikiran kritis dalam lingkup kampus merupakan problem serius bagi kita dalam beberapa hari belakangan. Dalam dimensi yang lebih luas, kondisi demikian merupakan salah satu bukti dari seabrek bukti lain terkait mundurnya demokrasi.

” Yang amat disayangkan, bukti kemunduran tersebut salah satunya justru disumbang oleh institusi pendidikan seperti kampus. Wadah yang notabene merupakan asal tumbuhnya kebebasan dan akal pikiran,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.