15 Kg Ganja Dimusnakan Dengan Cara Dibakar Di Polsek Medan Timur

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin (baju dinas) didampingi personel saat hendak membakar barang bukti di halaman apel Polsek Medan Timur.

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur memusnahkan barang bukti 15 Kg, ganja kering di halaman apel mapolsek, Jumat (25/1/2019) sore.

Sebelum dimusnahkan personel terlebih dahulu melakukan tes keaslian barang bukti. Setelah itu seluruh barang bukti dimasukkan ke dalam tong lalu disiram bensin dan kemudian dibakar.

Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan adalah barang sitaan dari dua pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja.

“Pelaku yakni M Dzikrul dan M Nawir Akbar. Keduanya terbukti melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Arifin kepada wartawan disela-sela acara pemusnahan.

Kegiatan pemusnahan yang dimulai sekira pukul 15.30 WIB, dihadiri Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin beserta jajaran, pihak Kejaksaan, pengacara dan kedua pelaku. Kegiatan selesai dilakukan sekira pukul 16.00 WIB dengan lancar dan terkendali. (Afd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.