Wawancari 2 Bocah Korban Tsunami, KPI Tegur Program Pagi Pagi Pasti Happy

Pagi-Pagi Pasti Happy Kena Sanksi KPI (instagram.com/kpipusat)

MEDANHEADLINES.COM – Pagi Pagi Pasti Happy menerima sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) berupa teguran tertulis menyangkut tayangan mereka pasca tsunami Selat Sunda .

Seperti dikutip Guideku.com dari laman resmi KPI, program tersebut didapati melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Nuning Rodiya, selaku Komisioner KPI Pusat, mengatakan bahwa program yang ditayangkan pada 7 Januari 2019 silam tersebut menampilkan wawancara dengan dua anak laki-laki.

Kedua anak merupakan korban tsunami Selat Sunda dan mereka diminta untuk menceritakan ulang kronologi kejadian tsunami.

”Program siaran itu tidak boleh mewawancarai anak-anak dan atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti bencana yang menimbulkan dampak traumatis,” ujar Nuning.

Tak hanya itu, pelanggaran tersebut pun dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak.

Kendati demikian, sanksi berupa teguran tertulis yang dilayangkan KPI ke program ‘Pagi-pagi Pasti Happy’ ini dianggap kurang oleh warganet.

”Tindak dong, jangan tegur mulu…,” komentar salah seorang warganet.

”Pak SP saja sepertinya tidak cukup @kpipusat,” tulis warganet lain.

”Diberi sanksi udh brp kali, enggak sekalian aja di stop programnya, bukan program mendidik juga,” ungkap warganet lainnya.

Perlu diketahui pula, ini bukan pertama kalinya acara talkshow tersebut mendapat teguran dari KPI.(red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.