MEDANHEADLINES.COM, Tapanuli Tengah – Satnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap dua pelaku yang membawa ganja seberat 20 kg saat melintas di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.
Masing-masing pelaku yakni, Alprima Rico Simatupang (27), warga Desa Pargodungan, Kecamatan Tapian Nauli dan Fitri Ani Simatupang (42), warga Lingkungan Sibuni-buni, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Martoni mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa satu unit Mobil Avanza warna putih akan melintas dari Mandailing Natal menuju arah Sibolga membawa Narkotika jenis Ganja.

“Tepat di Jembatan Sibuluan, Kelurahan Sibuluan Nalambok petugas berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap mobil tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, masih Martoni, petugas berhasil menemukan satu karung palstik besar warna putih yang berisikan 24 bal ganja yang dibalut lakban warna coklat.
“Satu karung lagi dari plastik kecil ada berisikan enam bal ganja yang di balut lakban warna coklat dari bagasi belakang,” jelas Martoni.
Guna proses lebih lanjut, satu unit mobil Avanza dan barang bukti lainnya sudah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah. (hen)












