MEDANHEADLINES.COM, Medan – Puluhan Buruh yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI),menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara menolak Upah Minimum Provinsi yang hanya mengalami kenaikan 8,03 Persen, Senin (5/11/2018).
Menurut para buruh, Kenaikan UMP itu tidak sebanding dengan kebutuhan hidup para buruh. selain itu kedatangan para buruh ini juga untuk meminta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk peduli dan peka dengan kesejahteraan buruh,
” Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dinilai sudah menyengsarakan buruh dengan upah murahnya,” Ungkap Tony Rickson Silalahi, Sekretaris FSPMI Sumut dalam Orasinya.
Dikatakannya UMP Sumut yang baru diterbitkan sebesar Rp2.303.403,43 itu melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Upah Layak Bagi Kaum Pekerja Buruh.
“Dalam UU itu, penetapan UMP harus berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dihitung atas kebutuhan sandang, pangan dan papan,” Jelasnya
Tony mengungkapkan, Dari perhitungan yang FSPMI lakukuan seharusnya UMP dinaikkan sebesar Rp 2,9 juta.
“Harusnya upah bukan ditetapkan berdasarkan Inflasi plus pertumbuhan ekonomi,tetapi survei harga kebutuhan pokok hidup buruh dalam sebulan meliputi, sandang, pangan, papan, para pekerja” tandasnya.(red)












