Komisioner KPU Sumut Hardensi Adnin
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Pemilihan Umum Sumatra Utara meyakini proses penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dapat berjalan maksimal dengan rentang waktu yang tersisa.
Komisioner KPU Sumut, Herdensi Adnin menuturkan, pihaknya menilai waktu yang tersisa masih memadai untuk melakukan penyempurnaan DPT Pemilu 2018.
“Proses penyempurnaan baru akan berakhir pada 13 November 2018,” ujarnya, Sabtu (27/10).
Dia menjelaskan, sebelum waktu terakhir itu, pada tanggal 29 Oktober sampai 3 November akan dilakukan rekapitulasi di tingkat PPS dan pada 1 sampai 6 November rekapitulapasi di tingkat PPK.
Kemudian pada 4-10 November dilakukan sinkronisasi data antara KPU, Bawaslu dan peserta Pemilu. Lalu pada 9-11 November adalah jadwal proses rekapitulasi data di tingkat KPU kabupaten/kota.
“Dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 12-13 November dan diakhiri dengan rekapitulasi oleh KPU RI. Ini merupakan tahapan penyempurnaan DPT,” paparnya.
Optimisme tersebut juga ditopang dengan pendirian posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), beberapa waktu lalu. Posko ini sudah dibuka mulai 1 sampai 28 Oktober 2018.
Selain menampung aspirasi masyarakat, posko itu juga untuk melakukan pencermatan oleh PPK dan PPS terhadap data pemilih yang sudah ada.
“Dengan GMHP kami ingin melindungi hak pilih masyarakat. Dengan keterbatasan sumber daya KPU Sumut tetap akan memperjuangkan data pemilihnya,” terangnya.
Sebelumnya dia mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan pencermatan terhadap Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) non-DPT yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Rekomendasi dikeluarkan setelah KPU Sumut menemukan setidaknya 77 ribu pemilih yang tercantum dalam DP4 non-DPT versi Kemendagri, ternyata sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.(cep)










