MEDANHEADLINES.COM, Medan – Bank Indonesia mengancam akan memberikan Sanksi kepada 33 kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau money changer di Sumatera Utara (Sumut) yang tidak melaporkan aktivitasnya Usahanya
Dari Data Bank Indonesia (BI) Sumut, per September 2018, total yang aktif melapor adalah 22 money changer dari total 55 money changer di Sumut.
“Money changer yang tidak aktif melapor ini akan diberikan teguran tertulis terlebih dahulu. Jika masih tidak melapor, sanksinya memang tidak main-main. Izinnya akan dicabut,” kata Direktur BI Perwakilan Sumut Andiwiana Septonarwanto
Dijelaskannya, Money changer memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan usaha (LKU) maupun laporan keuangan lainnya seperti laba rugi, neraca dan ekuitas per tahun kepada Bank Indonesia setiap bulannya.
Meski sampai saat ini belum ada money changer di Sumut yang sampai dicabut izinnya, tapi jika tetap tidak melapor maka tidak tertutup kemungkinan dapat sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.
” laporan itu harus dilakukan secara rutin. Karena itu kewajiban. Jika masih melanggar, maka harus siap izin kegiatannya dicabut,” Pungkasnya. (red)










