Penertiban bangunan liar, papan reklame, Kanopi dan pedagang kaki lima, yang berada di atas darainase di Jalan AR. Hakim, Kecamatan Medan Area
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.9 Tahun 2009, tentang Larangan Penutupan Drainase oleh Bangunan Liar serta Ruang Manfaat Jalan. Tim gabungan yang berasal dari pihak Kepolisian, TNI, dan Kecamatan, melakukan penertiban bangunan liar, papan reklame, Kanopi dan pedagang kaki lima, yang berada di atas darainase di Jalan AR. Hakim, Kecamatan Medan Area, Kamis (27/9).
Kegiatan penertiban yang dimulai sejak pagi hingga sore berjalan dengan aman dan terkendali. Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi, S.Sos, mengatakan, kegiatan yang dilakukan Tiga Pilar, untuk menertibkan bangunan tanpa izin di atas drainase sesuai dengan Perda No.9 Tahun 2009.
Selain menertibkan bangunan, personel gabungan juga turut merobohkan papan reklame dan kanopi-kanopi yang tidak ada izinnya. Kegiatan penertiban baru dilakukan di sepanjang Jalan AR. Hakim, Kecamatan Medan Area.
“Kedepannya, kita akan tertibkan di Jalan-Jalan yang Lainnya. Dan kegiatan penertiban ini berjalan dengan lancar,”Kata Kompol Kristian Sianturi kepada wartawan di lokasi penertiban.
Masyarakat, sambungnya, setelah diberi penjelasan secara persuasif akhirnya memahami dan mendukung kegiatan Pemerintah Kota Medan, untuk menertibkan bangunan-bangunan liar dan pedagang kaki lima yang berjualan diatas drainase dan badan jalan. Karena salah satu dampak positif yang bisa dirasakan masyarakat dari penertiban ini adalah arus lalulintas menjadi lancar.
“Sebelum penertiban, tim gabungan terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap pedagang dan warga sekitar. Sosialisasi disampaikan dimulai dari lisan maupun tulisan. Makanya begitu penertiban pedagang dan warga sekitar mendukung,” Tandas Kompol Kristian Sianturi.
Dikesempatan yang sama, Camat Medan Area Ali Sipahutar, SSP. MSP, menambahkan, untuk pedagang kaki lima yang terkena dampak penertiban, pihaknya akan berkordinasi dengan PD Pasar Kota Medan, agar menempatkan para pedagang di beberapa pasar yang ada di Kota Medan, seperti di Pasar Bakti dan Pasar Halat.
” Jadi kita mengimbau kepada para pedagang yang terkena dampak penertiban agar menghubungi PD Pasar, untuk mendaftarkan dirinya agar mendapat tempat di pasar-pasar yang ada di Kota Medan,” terangnya.
Jumlah pedagang di Jalan AR. Hakim, yang terkena dampak penertiban sekitar dua ratusan pedagang. Ali juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi mencoba-coba berjualan di lokasi yang telah dilarang.
” Jadi kita juga mengimbau kepada pedagang untuk segera mendaftarkan diri ke PD Pasar, agar mendapat tempat di pasar-pasar yang sudah kita tentukan,”imbaunya.(Fad).












