MEDANHEADLINES.COM – Pasangan Suami Istri (pasutri) Yaitu MC (34) dan D (35) diringkus Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai karena kedapata mengedarkan ganja kepada Para pelajar.
Kedua tersangka diamankan di Jalan Pande Dingin kelurahan Tangsi, Binjai kota, kamis (30/8/2018) siang sekitar pukul 14.30.WIB.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 49 Paket ganja kering yang dibungkus dengan mengunakan kertas, 1 unit Handphone, 1 buah dompet, 1 buah bong, 2 buah pirek, puluhan plastik klip kosong bekas sabu dan uang hasil penjualan sebanyak 70.000 ribu.
Kepala BNNK Binjai AKBP Joko Susilo menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah atas penjualan narkoba kepada para pelajar.
” Mendengar informasi tesebut petugas BBN melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil mengamankan kedua tersangka dari kediamannya, ” ucapnya.
Joko mengungkapkan Kasus ini akan ditangani langsung oleh pihak penyidik dari BNNK Binjai sampai pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Sementara itu kedua orang pasutri ketika diwawancarai wartawan mengaku telah mengendarkan barat haram jenis daun ganja tersebut selama 2 bulan.
” Baru bulan, pansa pasarnya sebagian merupakan anak sekolah dan orang kampung tempat kami tinggal satu paketnya di jual seharga 7000 sampai 8000,” katanya.
Mereka juga mengatakan membeli ganja tersebut dari bandar yang berada di Rambung, Ratulangi, Binjai Selata.
” Ganja ini barannya kami beli dari ratulangi Binjai selatan. Sabunya beli di tangsi,” ucapnya (red)












