Foto : Kedua Tersangka Usai Diamankan Petugas Kepolisian
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Niat Ruslan (28) warga Jalan Medan Area Selatan, Gang Merak, dan Mei Rudi (34) warga Jalan Mandala By Pas, Medan Denai untuk menghisap Narkoba Jenis Sabu yang baru Saja mereka Beli Kandas, Setelah Kedua nya ditangkap personel Polsek Medan Area dari kawasan Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Medan Area
kapolsek Medan Area, Kompol Jesmi Girsang melalui Kanit Reskrim Iptu P. Hutagaol mengatakan, pada saat penangkapan, personel berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi sabu dari tangan pelaku. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) ini diboyong ke markas komando (Mako).
” Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi dari warga bahwa akan ada transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, personel menuju lokasi yang diinformasikan,” kata Hutagaol, kepada wartawan, Minggu (26/8/2018).
Setibanya di lokasi, sambung Hutagaol, personel melakukan pengintaian. Tak berapa lama berada di TKP, personel melihat dua pria masuk ke dalam warung yang sudah tutup. Merasa curiga dengan gerak-gerik keduanya, lantas personel mendatangi kedua pria itu. Terkejut melihat kedatangan polisi, salah satu dari pria itu melemparkan barang bukti sabu.
Baca Juga : Kembangkan Budaya Sehat Dengan CFD
” Personel kita yang melihat, menyuruh pelaku mengambil benda yang dibuang itu. Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui benda yang dibuang itu adalah sabu mereka dan baru akan mereka pakai di dalam warung itu. Selanjutnya keduanya diboyong ke Mapolsek, untuk diproses hukum lebih lanjut,”ujar
Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka. Selanjutnya, pria ini diboyong ke komando betikut barang bukti. Tersangka mengaku akan melakukan transaksi dan mengisap sabu di sebuah warung yang sudah tutup,” terang Hutagaol. (Fad)












