Pembagian Uang Sewa Tak Sesuai, Bokir Bakar Rumah Adiknya

Pelaku Pembakaran rumah Usai diringkus Personil Polsek Deli Tua

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian Meringkus tersangka Pembakaran rumah Yaitu GG alias Bokir (34) warga jalan Jamin Ginting, Km 11 No 53, Kelurahan Simpang Selayang Medan, Kecamatan Medan Tuntungan

Dari informasi yang diperoleh, Pembakaran ini dilakukannya terhadap rumah adik kandungnya sendiri yaitu Herpance (33) Akibat dendam karena pembagian uang sewa kontrakan rumah yang tidak sesuai dengan keinginannya

korban yang saat itu bersama keluarganya sedang pergi dan menginap dirumah mertuanya meninggalkan rumahnya dengan keadaan kosong. Pelaku pun tak menyia-nyiakan kesempatan itu dan langsung masuk kedalam rumah korban yang berada disamping rumahnya dengan membawa kunci serap dapur rumah korban yang sebelumnya sudah disimpannya.

Begitu ia sudah berada didalam kamar korban dan sudah mempersiapkan 2 botol minyak pertalite, 1 buah mancis dan pisau cutter warna biru, ia pun langsung melakukan niat kotornya dengan menyiram nyiramkan minyak kebagian pakaian yang ada dalam lemari. Begitu semua sudah tersiram minyak, pelakupun langsung menghidupkan mancisnya dan membakarnya.

Namun ketika pelaku menghidupkan mancis, api tiba tiba menyambar wajahnya sehingga wajah dibagian hidung, bibir, kening mengalami luka bakar. Begitu api semakin membesar, pelaku yang dalam kesakitan akibat luka bakar, langsung kabur ketempat saudaranya yang berada di Sidikalang Kabupaten Dairi dengan menggunakan sepeda motornya.

“Mula permasalahan karena 6 rumah kontrakan peninggalan orangtuanya kami, dan rumah itu sudah dibagi setiap 1 orang 2 rumah, karena kami bersaudara 3 orang. Karena Herpance mengambil uang sewa kontrakan adeku yang perumpaan, Herpance aku tegur, tidak terima saya tegur, keesokan harinya dia mendatangi aku dibengkel sambil marah marah, pada saat itu aku lagi capek dan belum makan siang, dari situ aku dendam sama dia dan ingin membakar rumahnya,” sebut Bokir saat berada di kantor polisi

Baca Juga : Komunitas Jurnalis Galang Dana Gempa Lombok

Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK Minggu (12/8/2018) mengatakan, “pelaku kita amankan setelah adanya laporan adek korban bernama Heropance. Mendapat laporan tersebut, Tim Pegasus Polsek Delitua langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang kabur ke Sidikalang. Pada hari Kamis (9/8) malam jam 21:00 WIB, pelaku kita amankan saat berada di rumahnya setelah mendapat informasi dari keluarga korban. Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan,”

“Kepada tersangka kita sangkakan pasal 187 ke 1e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.