Surat Pengaduan LAPK yang disampaikan ke BK DPRD Sumut Beberapa Waktu Yang Lalu (ist)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Lembaga Advokasi Dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Melaporkan Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (1/8/2018).
Sekretaris LAPK Padian Adi Siregar mengungkapkan, Laporan ini mereka lakukan karena Wagirin selaku Ketua DPRD Sumut diduga sengaja membiarkan Badan Kehormatan(BK) DPRDSU seperti tidak berfungsi , apa lagi saat ini ketua dari BK Dewan Arifin Nainggolan berstatus sebagai tahanan KPK
“Akibat dari pembiaran ini, banyak pengaduan ke BK DPRDSU yang tidak jalan,” katanya
Padian menjelaskan, salah satu bentuk pengaduan yang mandeg di DPRD Sumut yakni pengaduan yang ia sampaikan ke BK DPRDSU adalah terkait perjalanan pribadi Wagirin ke Prancis beberapa waktu lalu yang diduga menggunakan dana dari APBD.
Dikatakannya, Kasus ini sudah diadukan pada April 2018 lalu kepada BK DPRDSU, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya, Padahal dalam pengaduannya sudah dilampirkan beberapa bukti bahwa perjalanan tersebut tidak berkaitan dengan kapasitas Wagirin sebagai Ketua DPRD Sumut melainkan urusan personal.
” Tidak adanya tidak lanjut terhadap persoalan ini turut disebabkan lemahnya Badan Kehormatan dan hal itu juga diduga sengaja dibiarkan oleh Wagirin agar kasusnya tidak diusut,” Ungkapnya
Menurut Padian, Pembiaran terhadap kondisi ini menurutnya sama dengan pembiaran agar Para Anggota Dewan tidak terawasi oleh BK DPRDSU
“Kelihatan sekarang ini, kantor BK DPRDSU sangat jarang terbuka. Masyarakat jadi sulit untuk mengadukan jika ada anggota dewan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Terkait laporan yang disampaikan ke Ombudsman, Padian berharap kasus ini dapat segera dituntaskan.
“Kita menunggu kinerja ombudsman, seperti apa nanti rekomendasi mereka agar hal seperti ini tidak berlarut-larut di DPRD Sumut,” pungkasnya.(red)












