Sumut  

KPU Sumut : Ada 3 Daerah di Sumut yang Layangkan Gugatan Pilkada ke MK

Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnaen

MEDANHEADLINES.COM, Medan – KPU Sumut Mencatat 3 Daerah di Sumatera Utara telah melayangkan gugatan terkait penyelenggaraan pilkada serentak 2018 ke Mahkamah Konstitusi

Adapun ke 3 daerah tersebut adalah Pilkada Taput gugatan diajukan pasangan calon Bupati Jonius Taripar Hutabarat – Frengki Simanjuntak (nomor urut 2) dan Chrismanto Tobing – Hotman Hutasoit (3).

Kemudian dari Dairi oleh paslon Depriwanto Sitohang – Azwar Bintang dan dari Padang Lawas oleh paslon Tondi Roni Tua – Syarifuddin Hasibuan.

komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Iskandar Zulkarnain menjelaskan, akibat gugatan tersebut penetapan pemenang Pilkada di masing-masing daerah tersebut tergantung MK, apakah menerima atau tidak.

“Jika ternyata empat gugatan Pilkada itu tidak diterima, maka paling lambat tiga hari sesudahnya penetapan pemenang Pilkada harus dilakukan,” kata Iskandar

Dijelaskan Iskandar, Berdasarkan hasil rekapitulasi Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU, di Taput suara terbanyak dipegang oleh adalah pasangan Nissan Nababan – Sarlandy Hutabarat. sedangkan Untuk Dairi, peraih suara terbanyak, pasangan Eddy Keleng Berutu – Jimmy Andrea Lukita Sihombing, Sementara itu untuk Palas dimenangkan oleh Ali Sutan Harahap – Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Berdasarkan selisih perolehan suara antara peraih suara terbesar dengan para penggugat, ungkap Iskandar yang merupakan koordinator divisi hukum, rata-rata di atas 8%. Dengan demikian besar kemungkinan gugatan tersebut akan ditolak.

Karena Berdasarkan ketentuan, gugatan sengketa pemilu di MK hanya akan diterima jika selisih perolehan suara tidak melebihi 2%. “Akan tetapi semuanya berpulang ke MK,” tegas Iskandar.

Diketahui, Hingga saat ini sudah 67 Gugatan Pilkada serentak di Indonesia yang masuk ke Mahkamah Konstitusi yang 4 diantaranya berasal dari 3 daerah di Sumatera Utara (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.