Tiga Tahun Jadi Buronan, Tim Intelijen Kejatisu Ringkus Mantan Plt Dishuttamling Pakpak Bharat(ist)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya berhasil meringkus mantan Plt Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Dishuttamling) Phakpak Bharat, Sujarwono yang dalam 3 tahun terakhir berhasil melarikan diri dari aparat berwajib.
Sujarwono yang merupakan terpidana kasus korupsi pelaksanaan pengadaan konstruksi dan instalasi PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hybrid) yang bersumber dari APBD TA 2009 sebesar Rp 800 juta pada Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup Dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat ini ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Asisntel Kejati Sumut Leo Simanjuntak
“Ia diringkus di persembunyiannya di Jalan Mardisan Komplek Kehutanan Provinsi Sumut No. 4 Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang, Selasa (10/7) malam,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
Ia menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan pemantauan dan pengintaian. Akhirnya, terpidana berada di kantor pemasaran Perumahan Umum di Jalan Aek Pancur, Deli Serdang.
Sujarwo terlibat perkara yang berkekuatan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 228.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 Maret 2014.
“Dihukum selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Selama bersembunyi, lanjut Sumanggar, Sujarwo bekerja dengan temannya, Abdi Superto, Direktur PT Maju Jaya Mitra Abadi. “Ia telah dipanggil menurut hukum sebanyak 3 kali, namun tidak mengindahkannya. Sehingga statusnya DPO Kejari Dairi sejak tahun 2015.












