Terkait Kasus Suap Gatot, KPK Tahan Mustofawiyah dan Tiaisiah

Jubir KPK Febri Diansyah (ist)

Jubir KPK Febri Diansyah (ist)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali menahan dua mantan anggota DPRD Sumut Periode lalu yang diduga terlibat dalam kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Rabu (11/7/2018)

Mereka adalah Mustofawiyah dan Tiaisiah Ritonga yang sama-sama berasal dari Partai Demokrat.

Dari Keterangan tertulis yang diterima dari Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan Mustofawiyah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Tiaisiah Ritonga juga untuk 20 hari pertama ditahan di Rutan Cabang KPK, di belakang kantor KPK Kav. K-4.

“Total sampai saat ini penahanan telah dilakukan untuk 9 dari 38 tersangka,” ujar Febri.

Sementara itu Arifin Nainggolan yang juga seharusnya hadir dalam pemeriksaan bersama Mustofawiyah dan Tiaisah berhalangan hadir karena Sakit, Oleh karenanya, KPK akan kembali melakukan pemanggilan kembali kepadanya

Sebelum Mustofawiyah dan Tiaisiah, KPK Juga sudah menahan Sonny Firdaus, Muslim Simbolon dan Helmiati yang ketiganya juga merupakan Mantan Anggota DPRD Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.