MEDANHEADLINES.COM – Terkait Tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Aparat kepolisian gabungan dari Polda Sumut dan Polres Samosir telah menetapkan 5 orang tersangka yang salah satunya adalah Kepala Dinas Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan.
Sementara ke 4 orang lainnya adalah Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra. Kemudian, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
” Para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. Para tersangka terancam pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar, ” Ungkap Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja.
Sementara itu, Terkait Perkembangan Terakhir dari Pencarian KM Sinar Bangun tersebut, Basarnas melalui teknologi Remotely Operated Vehicle (ROV) atau robot dalam air sudah berhasil menemukan letak karamnya Kapal tersebut, Namun masih terkendala dengan cara pengangkatan kapal tersebut. (red)











