Medan  

Beroperasi di Bulan Ramadan, Sejumlah Tempat Hiburan Malam Ditertibkan

Penertiban disejumlah Lokasi Hiburan Malam

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim terpadu Pemko Medan melakukan Penertibaan di sejumlah tempat hiburan malam yang tetap nekat beroperasi selama bulan Ramadan.

Dalam Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kadis Pariwisata, Drs. Agus Suryono itu, sebanyak lima tempat usaha pariwisata yang menampilkan live music ditemukan dan mendapatkan teguran keras.

Adapun Kelima tempat usaha pariwisata itu adalah Cafe Distro di Jalan Halat, The Thirty di Jalan Multatuli,

Kakatua Lounge Jalan Pattimura, dan Nortstar di Jala Darussalam. Keempat tempat usaha pariwisata kedapatan tetap beroperasi dan menyajikan hiburan live music. Selain itu, tim juga mendapat Diva Refleksi yang berlokasi di Jalan Kapten Jumhana tepat menjalankan usahanya di bulan suci Ramadan ini.

Agus menjelaskan, Penertibaan tempat usaha pariwisata ini dilaukan karena terbukti melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No. 503/4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-hari Besar Keagamaan.

Surat edaran itu menyebutkan, jenis usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub/live music), karaoke, panti pijat, oukup, spa, dan bar, wajib tidak tidak menyelenggarakan kegiatan usaha mulai tanggal 16 Mei sampai 16 Juni 2018.

Surat itu juga menyatakan, jenis usaha rumah biliiar dan usaha permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak dan keluarga) dapat melakukan kegiatan usaha mulai pukul 10.00 sampai 17 WIB. Selain itu, jenis usaha restoran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan wajib tidak menyelengarakan live music.

” Penertiban awal ini masih dilakukan secara persuasif. Pada penertiban-penertiban selanjutnya, tindakan tegas akan diambil, jika para pengusaha masih melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemko Medan,” Ungkapnya (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.