MEDANHEADLINES.COM, Medan – Belasan Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali melakukan penertibkan papan reklame liar yang berada di Jalan MT Haryono simpang Jalan Sutomo, Jumat (20/4/2018) sore.
Penertiban ini dilakuan karena pemilik reklame yang sudah berulang kali diperingati tetap tidak mengindahkannya
“Sudah diperingati agar diturunkan sendiri, tapi tidak dilakukan. Akhirnya kami putuskan untuk ditertibkan,” kata Sekretaris Satpol PP Medan, Rahmat saat ditemui di lokasi.
Dikatakannya, Reklame yang diturunkan ini adalah papan reklame milik Sumo Advertising itu berdiri persis diatas pos polisi
” Karena posisinya Papan reklame ini tinggi, Maka Kami menurunkan satu unit alat berat jenis craine untuk mempermudah pembongkaran, Ungkapnya
Menambahi Rahmat, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan daerah Satpol PP Medan Indra mengatakan Pembongkaran papan reklame tanpa izin ini dilakukan sekitar pukul 15.00
” karena papan reklame yang ditertibkan ini cukup besar, pengerjaannya memakan waktu hingga dua jam,” Ungkapnya. (red)












